DIALEKSIS.COM | Aceh - Keberhasilan partai lokal dalam menjalin afiliasi politik dengan Parpol Nasional (Parnas) menjadi sorotan utama dalam dinamika politik Indonesia.
Membahas hal itu, Dialeksis.com (15/01/2024) menghubungi Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Syiah Kuala, Saddam Rafsanjani, dirinya menjelaskan strategi parlok berafiliasi dengan partai nasional diuraikan dengan cermat dan mendalam.
DIALEKSIS.COM | Dialektika - Berapa persen kouta Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) di Aceh? Apakah persentasenya sama antara Partai Lokal dan Partai Nasional? Apakah pengalaman Pemilu 2019 terulang kembali, dimana soal persentase kouta Bacaleg ini menjadi perselisihan.
Keputusan jumlah kuota pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk anggota DPR Aceh dan DPRK sedang dinantikan. Apakah untuk Parlok setera dengan Parnas (Partai Nasional) masing-masing mengajukan 100 persen, atau untuk Parlok mencapai 120 persen?
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Memahami dinamika politik Indonesia dalam setiap momentum pesta demokrasi melalui mekanisme pemilu, memiliki warna tersendiri dalam kondisi politik di tanah air.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melangsungkan pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024, termasuk untuk partai politik lokal Aceh.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pada Rabu (14/12/2022), KPU RI menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hasil survei e-Trust 2022 menyebutkan sederat Partai Nasional (Parnas) mendominasi di Aceh.
Berdasarkan survei, Partai Demokrat berada diperingkat pertama yang disukai anak muda, artinya Demokrat sendiri di Aceh memiliki elektabilitas yang tinggi di Aceh. Sedangkan peringkat kedua diduduki oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan posisi ketiga yakni Partai NasDem.
*Keberadaan Parlok di Pemilu 2024 Dinilai akan Merubah Wajah Politik Lokal di Aceh *
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (Parpol) dan partai politik lokal (Parlok) calon peserta Pemilu 2024.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat yang namanya telah dicatut oleh partai politik (Parpol) dan dimasukkan dalam sistem informasi partai politik (Sipol) atau dalam artian lain menjadi anggota parpol ini tentu menjadi suatu kekhawatiran tersendiri.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat yang namanya telah dicatut oleh partai politik (Parpol) dan dimasukkan dalam sistem informasi partai politik (Sipol) atau dalam artian lain menjadi anggota parpol ini tentu menjadi suatu kekhawatiran tersendiri.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan sebanyak empat partai lokal yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, belum memenuhi syarat administrasi.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebut dari 6 Partai Lokal (Parlok) yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. 4 (Empat) diantaranya belum memenuhi syarat Administrasi.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Pendirian partai politik lokal di Aceh diawali oleh pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintah Aceh mulai dibahas di DPR pada tanggal 25 Februari hingga 5 Juli 2006.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Aceh adalah satu provinsi yang mempunyai status keistimewaan di Indonesia, salah satunya adanya partai lokal. Partai lokal lahir setelah terjadinya kesepakatan damai antara pemerintah RI dengan GAM.
Hal ini tertuang dalam Pasal 1 (14) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4711).
DIALEKSIS.COM | Aceh - Sejarah panjang hubungan Jakarta-Aceh sempat berada di titik konflik, sehingga penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU Helsinki menjadi amat berarti bagi Indonesia dan Rakyat Aceh.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah resmi menutup pendaftaran Partai Politik Lokal (Parlok) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panwaslih Provinsi Aceh telah melakukan pengawasan pendaftaran Partai politik lokal sejak tanggal 1 s/d 14 Agustus 2022. Hal itu sebagai bentuk akuntabilitas kinerja kelembagaan serta transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Panwaslih Provinsi Aceh.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menutup Partai Politik Lokal calon peserta pemilu 2024 pada pukul 23.59 WIB seiring dengan KPU RI yang juga menutup pendaftaran Partai Politik Pemilu 2024.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Semarak meriahnya pendaftaran Parpol menjelang Pemilu 2024 ini menjadi sebuah daya tarik tersendiri.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Memasuki hari ketiga, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh belum menerima pendaftaran partai lokal (Parlok) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Ini sudah hari ketiga, kami belum mendapatkan konfirmasi dari satupun partai politik lokal di Aceh kapan mereka mendaftar," kata Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah saat dihubungi Dialeksis.com, Rabu (3/8/2022).