Beranda / Berita / Aceh / Hasil Verifikasi Faktual, KIP Aceh Sebut ada Enam Parlok Dinyatakan Memenuhi Syarat

Hasil Verifikasi Faktual, KIP Aceh Sebut ada Enam Parlok Dinyatakan Memenuhi Syarat

Sabtu, 10 Desember 2022 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: Dialeksis/Alfatur Rizky]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh, Munawarsyah mengatakan ada enam partai lokal (Parlok) Aceh dinyatakan telah memenuhi syarat pada verifikasi faktual oleh KIP Aceh. 

Hal Ini merujuk pada keputusan KIP Aceh tentang syarat minimal yakni 2/3 kepengurusan untuk parlok yaitu 16 Kab/Kota. 

“Enam parlok itu yakni Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat) dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA),” ungkapnya kepada Dialeksis.com, Jumat (9/12/2022).

Dia mengatakan, PA dan PNA sebelumnya memang sudah ditetapkan memenuhi syarat. Sementara empat parlok lainnya dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual. 

Kemudian, Ia menjelaskan Partai PAS memenuhi syarat di 19 Kab/Kota, PDA memenuhi syarat di 16 Kab/Kota, Partai Gabthat di 16 Kab/Kota dan Partai SIRA memenuhi syarat di 18 Kab/Kota. [ftr/bna]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda