DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Aceh, Nasruddin Bahar, menyambut positif langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana mengusut dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) anggota legislatif.
Menurut Nasruddin, pernyataan Ketua KPK yang mengingatkan agar anggota dewan tidak main-main dengan dana pokir harus dipandang sebagai sinyal serius bagi seluruh pihak yang terlibat, terutama Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Pernyataan Ketua KPK ini menjadi peringatan keras bagi KPA dan PPTK agar berhati-hati. Jika terjadi penyimpangan, seperti ketidaksesuaian harga atau spesifikasi, maka yang akan berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum adalah mereka, bukan anggota dewan,” ujar Nasruddin kepada media dialeksis.com, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan, dalam praktiknya, anggota dewan kerap hanya mengusulkan pokir hingga tahap penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Setelah itu, tanggung jawab pelaksanaan berada di tangan eksekutif. Namun, yang sering terjadi justru adanya intervensi dari pihak pengusul pokir terhadap pelaksanaan proyek.
“Jangan mau lagi diintervensi. Tugas dewan itu selesai pada tahap penganggaran. Setelah itu, mereka hanya mengawasi, bukan ikut mengatur pelaksanaan,” tegasnya.
Nasruddin juga mengkritik kecenderungan pokir dewan yang saat ini lebih banyak diarahkan pada pengadaan barang dan jasa dibandingkan proyek konstruksi yang lebih dibutuhkan masyarakat. Kondisi ini, menurutnya, berdampak pada tidak terealisasinya sejumlah usulan masyarakat dalam forum musrenbang.
“Tidak heran kalau ada usulan masyarakat yang sudah enam kali diajukan tapi tidak pernah terealisasi. Ini karena orientasi lebih kepada fee atau cashback, bukan kebutuhan riil masyarakat,” katanya.
Ia bahkan menyinggung sejumlah proyek strategis di Aceh yang terbengkalai, seperti lanjutan pembangunan rumah sakit regional di Aceh Barat dan gedung keuangan daerah, yang disebutnya tidak dianggarkan akibat pergeseran prioritas.
Lebih lanjut, Nasruddin menilai selama ini terjadi kesalahpahaman terkait pokir yang seolah-olah menjadi “jatah” bagi anggota dewan, pimpinan fraksi, hingga pimpinan DPR. Padahal, secara prinsip, pokir tidak dibatasi selama benar-benar untuk kepentingan masyarakat.
Terkait upaya penegakan hukum, Nasruddin menilai aparat penegak hukum (APH) sebenarnya tidak akan kesulitan membongkar dugaan penyimpangan pokir jika serius. Ia menyarankan langkah awal seperti meminta daftar pokir, menelusuri kontrak proyek, hingga memeriksa penerima manfaat.
“APH tinggal telusuri data, periksa kelompok penerima, cek volume dan kualitas barang. Di situ akan terlihat apakah ada mark up atau manipulasi spesifikasi,” jelasnya.
Ia juga membeberkan sejumlah modus yang diduga kerap terjadi, seperti pembagian dana bantuan yang tidak utuh kepada penerima hingga pengadaan barang yang tidak sesuai kontrak namun tetap dinyatakan lengkap dalam administrasi.
“Modusnya bisa seperti beasiswa. Dana masuk ke rekening penerima, tapi kemudian diserahkan kembali sebagian kepada pihak tertentu. Begitu juga pengadaan barang, yang diterima tidak sesuai kontrak tapi ditandatangani seolah-olah lengkap,” ungkapnya.
Nasruddin bahkan menduga sekitar 50 persen paket pengadaan berpotensi fiktif jika ditelusuri secara serius. Ia mencontohkan pengadaan bibit ikan di salah satu instansi yang disebutnya bernilai miliaran rupiah dan diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
“Kalau APH serius, ini tidak sulit dibongkar. Pertanyaannya sekarang, sejauh mana keseriusan itu ada,” pungkasnya. [nh]