Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Data / Kronik Kasus Indra Iskandar: Dari Diperiksa KPK hingga Status Tersangka Gugur

Kronik Kasus Indra Iskandar: Dari Diperiksa KPK hingga Status Tersangka Gugur

Kamis, 23 April 2026 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi
Sekjen DPR RI Indra Iskandar. [Foto: ui.ac.id]

DIALEKSIS.COM | Data - Pemberitaan mengenai Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar di Dialeksis bermula saat KPK memeriksanya sebagai saksi pada 31 Mei 2023. Dalam laporan saat itu, Dialeksis menuliskan bahwa Indra selesai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.27 WIB dan langsung meninggalkan lokasi tanpa banyak komentar. KPK menyebut perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga detail kasus belum dibuka ke publik.

Memasuki 6 Maret 2024, perhatian terhadap Indra semakin menguat ketika Dialeksis memberitakan bahwa KPK mencekalnya bepergian ke luar negeri bersama enam orang lain. Pencekalan itu dikaitkan dengan dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI, termasuk kasur dan perlengkapan rumah dinas. Pada hari yang sama, GeRAK Aceh melalui Askhalani menilai langkah KPK tersebut tepat karena dianggap dapat menjaga proses penyidikan dan melindungi sumber informasi.

Masih pada hari yang sama, Dialeksis juga menyoroti “jejak digital” Indra Iskandar terkait pemanggilan KPK. Dalam tulisan itu, Dialeksis menyebut Indra sudah beberapa kali masuk radar KPK, termasuk sejak 2021 saat terkait kasus PT Dirgantara Indonesia, lalu kembali diperiksa pada 31 Mei 2023, dan kemudian disorot lagi ketika KPK memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI pada 23 Februari 2024.

Pada 30 April 2024, Dialeksis melaporkan bahwa KPK menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, termasuk ruang kerja Indra Iskandar, dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. KPK menyebut penggeledahan itu dilakukan untuk pengumpulan bukti, sementara Dialeksis juga menulis bahwa status penanganan perkara telah naik ke penyidikan dan lebih dari dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu pada 20 Mei 2024, Dialeksis memberitakan bahwa Indra meminta KPK mengembalikan barang sitaan hasil penggeledahan. Permintaan itu dia ajukan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam petitumnya, kuasa hukum Indra meminta agar seluruh keadaan dikembalikan seperti sebelum penetapan tersangka, sementara Dialeksis juga mencatat bahwa KPK telah menyita sejumlah dokumen sebagai bagian dari alat bukti perkara dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Setelah itu, pada 7 Maret 2025, Dialeksis menurunkan laporan mengenai alasan Indra belum ditahan meski sudah berstatus tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penahanan masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP. KPK juga menjelaskan bahwa penyidik masih melengkapi alat bukti, sementara Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyinggung keterbatasan SDM di kedeputian penindakan sebagai salah satu kendala. Dalam laporan itu, Dialeksis juga mencantumkan bahwa terdapat tujuh tersangka, termasuk Indra Iskandar selaku pengguna anggaran.

Perkembangan paling menentukan muncul pada 19 April 2026, ketika Dialeksis melaporkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian praperadilan Indra Iskandar. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Indra tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam putusan tersebut, hakim menilai penetapan tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Januari 2024 tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan bertentangan dengan hukum acara.

Dua hari kemudian, pada 23 April 2026, Dialeksis kembali menulis bahwa status tersangka Indra “gugur” dan KPK membuka peluang langkah baru. Dalam laporan itu, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menyatakan menghormati putusan praperadilan, tetapi tetap mempelajari pertimbangan hakim untuk menentukan langkah hukum berikutnya. KPK juga menegaskan bahwa putusan praperadilan bukan akhir dari penegakan hukum selama alat bukti masih dianggap cukup. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI