DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Regulasi tersebut ditetapkan pada 4 Februari 2026 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat independensi peradilan.
Dalam beleid tersebut, hakim ad hoc memperoleh berbagai hak keuangan dan fasilitas, meliputi tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, hingga uang penghargaan.
Komisi Yudisial (KY) menyambut positif kebijakan tersebut. Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyatakan bahwa langkah ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan hakim ad hoc.
“KY mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Perpres Nomor 5 Tahun 2026. Hal ini menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan hakim ad hoc,” ujar Anita dalam keterangan resmi, Selasa (5/5/2026).
KY menilai peningkatan hak keuangan ini penting untuk menciptakan kesetaraan antara hakim ad hoc dan hakim karier, sekaligus menjaga kemandirian lembaga peradilan. Meski demikian, peningkatan kesejahteraan diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas, profesionalisme, dan integritas hakim.
Menurut Anita, kenaikan tunjangan harus berdampak langsung pada kualitas kinerja dan moral hakim dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan, peningkatan kesejahteraan semestinya memperkuat independensi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mendukung penerapan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), khususnya praktik-praktik transaksional.
Adapun rincian tunjangan hakim ad hoc dalam Perpres tersebut antara lain: untuk tingkat pertama sebesar Rp 49,3 juta, tingkat banding Rp 62,5 juta, dan tingkat kasasi mencapai Rp 105,27 juta.
KY berharap kebijakan ini menjadi momentum untuk memperkuat integritas peradilan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum di Indonesia. [in]