Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Publikasi Desa Kunci Transparansi Gampong di Aceh

Publikasi Desa Kunci Transparansi Gampong di Aceh

Selasa, 05 Mei 2026 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua APDESI Aceh Utara, Al Halim Ali. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Utara menegaskan bahwa publikasi desa menjadi elemen krusial dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan gampong di seluruh Aceh.

Ketua APDESI Aceh Utara, Al Halim Ali, mengatakan bahwa keterbukaan informasi kepada masyarakat bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan publik terhadap aparatur desa.

“Publikasi desa menjadi kunci transparansi. Masyarakat berhak mengetahui program dan capaian pembangunan di gampong,” ujar Al Halim Ali kepada media dialeksis.com, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, selama ini masih terdapat sejumlah gampong yang belum optimal dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, baik terkait penggunaan anggaran desa, program pembangunan, maupun hasil-hasil yang telah dicapai.

Padahal, keterbukaan tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan penggunaan dana desa berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, publikasi desa dapat dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari papan informasi di meunasah, media sosial gampong, hingga website resmi desa.

Dengan memanfaatkan berbagai kanal tersebut, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan tanpa harus menunggu penjelasan langsung dari aparatur desa.

Lebih lanjut, Al Halim menilai bahwa transparansi juga akan berdampak langsung terhadap peningkatan partisipasi masyarakat. Ketika masyarakat mengetahui program yang sedang berjalan, mereka akan lebih terdorong untuk ikut terlibat, memberikan masukan, bahkan mengawasi jalannya pembangunan.

“Kalau informasi terbuka, masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut berperan aktif dalam pembangunan gampong,” katanya.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa publikasi desa dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran. Dengan adanya keterbukaan, setiap penggunaan dana desa akan lebih mudah diawasi oleh masyarakat, sehingga menciptakan sistem kontrol sosial yang kuat di tingkat akar rumput.

APDESI Aceh Utara, kata dia, terus mendorong pemerintah gampong untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam hal pengelolaan informasi publik. Pelatihan dan pendampingan juga diperlukan agar perangkat desa mampu menyajikan informasi secara jelas, akurat, dan mudah dipahami.

Ia berharap, langkah ini tidak hanya diterapkan di Aceh Utara, tetapi juga menjadi gerakan bersama di seluruh Aceh. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan gampong akan semakin baik, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

APDESI juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Utara atas terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG). Regulasi ini dinilai memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran, khususnya untuk sektor publikasi desa.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal komitmen membangun kepercayaan. Jika semua gampong di Aceh terbuka, maka pembangunan akan lebih tepat sasaran dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI