DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) meminta DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dilengkapi perlindungan hukum yang kuat. Langkah tersebut dinilai penting agar upaya pemulihan aset hasil kejahatan tidak mengorbankan hak milik, praduga tidak bersalah, perlindungan pihak ketiga, serta prinsip due process of law.
Permintaan itu disampaikan DPN PERADI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU Perampasan Aset di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, PERADI menyampaikan 12 pokok rekomendasi yang mencakup perlindungan hak asasi manusia (HAM), mekanisme pembuktian, pengawasan hakim, pemblokiran dan penyitaan, hingga tata kelola aset hasil perampasan.
Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf mengatakan, konsep perampasan aset sebenarnya telah dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Sejumlah ketentuan terkait telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dalam pandangan kami, perampasan aset itu bukan hal yang baru. Secara konsep ini sudah ada di Pasal 32, 33, 34, dan 38C UU Tipikor, serta Pasal 67 UU TPPU. Sebenarnya bukan ketiadaan aturan, tapi aturan yang ada belum dimanfaatkan secara optimal,” kata Fikri.
Meski demikian, Fikri menegaskan bahwa pembentukan undang-undang baru harus tetap memperhatikan perlindungan hak warga negara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip yang berlaku.
“Kami berpandangan bahwa undang-undang ini harus bisa dijaga dalam konteks perlindungan hak asasi manusia dan due process,” ujarnya.
PATTP Harus Bersifat Subsider
Wakil Ketua Umum DPN PERADI Fredrik J. Pinakunary menegaskan, mekanisme Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (PATTP) harus ditempatkan sebagai instrumen pelengkap, bukan pengganti proses pidana.
Menurut PERADI, jalur pidana tetap harus didahulukan selama masih dapat berjalan secara efektif. Sementara itu, dalam mekanisme in rem, pemeriksaan berfokus pada status aset dan keterkaitannya dengan tindak pidana, bukan pada penentuan kesalahan pidana seseorang.
“Perampasan aset tanpa tuntutan pidana diposisikan sebagai instrumen pelengkap, bukan pengganti hukum pidana,” kata Fredrik.
Ia juga menekankan bahwa beban pembuktian harus tetap diprioritaskan pada aparat penegak hukum. Hubungan antara aset dan tindak pidana perlu dibuktikan secara spesifik, sehingga tidak seluruh kekayaan seseorang otomatis menjadi objek perampasan hanya karena yang bersangkutan terkait dengan perkara pidana.
“Yang diuji adalah status aset, bukan kesalahan orang. Beban pembuktian tetap diprioritaskan pada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Fredrik menambahkan, keterkaitan antara aset dan tindak pidana harus dibuktikan untuk setiap aset yang hendak dirampas. “Hubungan atau nexus dibuktikan per aset, bukan atas seluruh harta pelaku,” katanya.
PERADI juga mengusulkan agar aset yang diperoleh secara sah, termasuk warisan, tabungan, serta bagian harta yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, tidak menjadi objek perampasan. Apabila suatu aset bercampur antara sumber yang sah dan hasil tindak pidana, perampasan hanya dapat dikenakan terhadap bagian yang tercemar.
Pemblokiran dan Penyitaan Harus Diawasi Hakim
Selain memperjelas pembuktian, PERADI meminta agar pemblokiran dan penyitaan aset tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga didasarkan pada pemeriksaan substansi dan bukti yang memadai.
Ichsan Zikry dari Komite Tetap Kajian Hukum Pidana PERADI menilai perlu ada indikator objektif untuk menentukan kapan mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana dapat digunakan, khususnya ketika pelaku diduga melarikan diri atau tidak dapat ditemukan.
“Khususnya untuk kondisi melarikan diri dan tidak dapat ditemukan, perlu indikator objektif yang jelas seperti status DPO atau red notice,” kata Ichsan.
Menurut dia, hakim perlu memeriksa apakah penyidik atau jaksa telah melakukan upaya pencarian secara maksimal sebelum mekanisme tersebut diterapkan.
“Hakim berkewajiban menggali apakah penyidik atau jaksa sudah melakukan upaya pencarian yang maksimal,” ujarnya.
Ichsan juga menegaskan pentingnya pengawasan yudisial terhadap tindakan pemblokiran dan penyitaan. “Pemblokiran dan penyitaan tidak boleh sekadar memenuhi syarat formalitas, tetapi hakim harus memeriksa substansi dan bukti yang mendukung,” katanya.
Dalam rekomendasinya, PERADI mengusulkan agar pemblokiran dan penyitaan dilakukan di bawah pengawasan hakim, didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, serta dibatasi nilai dan waktunya. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan kebutuhan hidup yang wajar, keberlangsungan usaha yang sah, dan biaya pembelaan.
Pihak Ketiga dan Pengelolaan Aset Jadi Perhatian
Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik turut menjadi bagian penting dari masukan PERADI. Ichsan menyebut, perlindungan tersebut perlu ditentukan melalui sejumlah parameter, antara lain kepemilikan hak hukum yang nyata, perolehan barang secara sah dengan nilai wajar, penerapan uji kehati-hatian, serta tidak adanya pengetahuan bahwa aset berasal dari tindak pidana.
Status pihak ketiga sebagai nominee atau pihak yang hanya dipinjam namanya untuk menyamarkan kepemilikan, serta sikap kooperatif selama proses hukum, juga menjadi pertimbangan.
PERADI mengusulkan agar pihak ketiga memiliki hak untuk didengar sejak awal, memperoleh akses terhadap bukti, dan mendapatkan pendampingan advokat. Jika hak mereka terdampak oleh proses perampasan, pemulihan juga harus dapat dilakukan tanpa mewajibkan pengajuan gugatan baru.
Selain itu, negara harus bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan perampasan. Menurut rekomendasi PERADI, aset yang salah dirampas harus dikembalikan atau diganti nilainya, termasuk kerugian nyata dan wajar, melalui mekanisme pemulihan yang efektif.
Sekretaris Jenderal DPN PERADI Emir Z. Pohan menyoroti pentingnya tata kelola aset setelah proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, maupun perampasan dilakukan.
Menurut Emir, pengelolaan aset harus dijalankan secara mandiri, profesional, akuntabel, dan transparan. Pemisahan fungsi penelusuran, penyidikan, penuntutan, pengelolaan aset, serta otorisasi yudisial dinilai penting untuk mencegah konflik kepentingan.
“Persoalan tidak selesai ketika aset berhasil dirampas. Negara juga harus memastikan aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan tidak kehilangan nilai selama proses hukum. Fungsi penyidikan, penuntutan, dan pengelolaan aset harus dipisahkan secara jelas agar terdapat mekanisme kontrol dan tidak terjadi konflik kepentingan,” kata Emir.
PERADI juga mendorong pembentukan registri aset terpadu, penilaian independen, audit, serta pengawasan terhadap penjualan dan pemanfaatan aset yang telah dirampas.
Di luar pengaturan norma, PERADI mengingatkan pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam pelaksanaan undang-undang. Regulasi yang baik, menurut PERADI, tetap berpotensi melahirkan ketidakadilan apabila diterapkan oleh aparat yang tidak berintegritas.
Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu memuat perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk penggunaan perampasan aset sebagai alat tekanan, pengejaran target nilai rampasan, pemblokiran atau penyitaan massal tanpa keterkaitan dengan tindak pidana, serta penggunaan mekanisme tersebut untuk menutupi lemahnya pembuktian pidana.
Melalui 12 rekomendasi yang disampaikan kepada Komisi III DPR RI, PERADI mendorong agar RUU Perampasan Aset tidak hanya memperkuat upaya pemulihan aset hasil kejahatan, tetapi juga menjamin perlindungan HAM, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, dan penghormatan terhadap hak warga negara. [*]