DIALEKSIS.COM | Jakarta - Usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak agar harta pejabat yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa dirampas negara mendapat dukungan sekaligus kritik. Pegiat antikorupsi melihatnya sebagai upaya memperkuat transparansi, sementara keberatan muncul mengenai mekanisme pembuktian dan perlindungan hak pemilik aset.
Tanak mengusulkan ketentuan tersebut dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Menurut dia, negara perlu dapat mengambil tindakan terhadap kekayaan pejabat yang ternyata melampaui jumlah yang dilaporkan dalam LHKPN.
Usulan itu juga menyasar pejabat yang memiliki kewajiban melaporkan kekayaan, tetapi tidak menyampaikan laporannya. Tanak meyakini ancaman perampasan dapat mendorong penyelenggara negara lebih jujur dan tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar,” kata Tanak, Selasa (27/10/2026).
Tanak turut mengusulkan pengaturan mekanisme keberatan bagi pejabat yang mempersoalkan perampasan hartanya. Dengan demikian, gagasan tersebut masih berupa usulan pengaturan dalam RUU, bukan ketentuan yang otomatis berlaku terhadap setiap aset yang belum dilaporkan.
Dukungan datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia mengaitkan kejujuran pelaporan kekayaan dengan kewajiban pejabat menjalankan sumpah jabatannya.
“Setuju sekali (dengan usulan Johanis Tanak) karena apa pun itu bentuk menjalankan sumpah pejabat-pejabat,” ujar Boyamin seperti dilansir SINDOnews, Selasa (27/10/2026).
Menurut Boyamin, ancaman perampasan dapat mendorong pejabat membuka kekayaan yang dimilikinya. Keterbukaan tersebut kemudian memungkinkan asal-usul harta ditelusuri, termasuk kemungkinan kaitannya dengan korupsi, pencucian uang, penyalahgunaan wewenang, ataupun perdagangan pengaruh.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Joko Priyoski, juga mendukung usulan itu, dengan menekankan pelaksanaannya melalui mekanisme hukum yang sah.
Joko menilai penguatan aturan dapat meningkatkan transparansi kekayaan pejabat dan menutup celah penyembunyian aset yang berpotensi berasal dari korupsi.
“Indonesia membutuhkan pejabat berintegritas, bukan pejabat yang pandai menyembunyikan harta,” kata Joko dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2026).
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan bahwa perampasan aset harus memiliki dasar hukum dan pembuktian yang jelas. Menurut dia, pengambilan harta tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi melanggar hak asasi manusia serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas untuk merampas aset seseorang,” ujar Sahroni, Selasa (27/10/2026).
Keberatan Sahroni berfokus pada cara negara menjalankan kewenangan tersebut. Ia tetap mendukung penegasan aturan LHKPN, termasuk pemberian sanksi kepada pejabat yang tidak tertib dan tidak transparan dalam melaporkan kekayaannya.
Sebagai konteks, penjelasan resmi KPK mengenai LHKPN menyebutkan bahwa lembaga tersebut dapat merekomendasikan sanksi administratif kepada atasan langsung atau pimpinan instansi tempat pejabat bertugas. Ketentuan itu merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. Usulan Tanak hendak memperluas konsekuensi pelanggaran pelaporan melalui pengaturan dalam RUU Perampasan Aset.