Kamis, 01 Oktober 2026
Beranda / Ekonomi / APINDO Aceh Khawatir RUU Ketenagakerjaan Mempersempit Peluang Kerja

APINDO Aceh Khawatir RUU Ketenagakerjaan Mempersempit Peluang Kerja

Kamis, 01 Oktober 2026 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Aceh, H. Ramli, S.E. Foto: doc Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Aceh, H. Ramli, S.E., mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan mampu melindungi pekerja sekaligus membuka kesempatan kerja. Ia mengkhawatirkan pengaturan yang tidak mempertimbangkan kondisi dunia usaha justru menghambat investasi dan mempersempit peluang masyarakat memperoleh pekerjaan formal.

Dalam keterangan tertulis diterima redaksi Dialeksis bertanggal 30 September 2026, Ramli mendorong penyusunan aturan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kepentingan pekerja, kebutuhan pencari kerja, dan kemampuan perusahaan mempertahankan usaha perlu mendapat ruang dalam pembahasan.

Menurut Ramli, undang-undang ketenagakerjaan harus menghasilkan pembaruan yang menjawab persoalan di lapangan. Pembahasannya perlu memperhitungkan kesulitan pelaku usaha agar perluasan pekerjaan produktif dapat berjalan bersama pemenuhan hak pekerja.

APINDO menilai arah RUU tersebut cenderung mengembalikan pengaturan kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Padahal, menurut organisasi itu, tantangan dunia kerja telah berubah dalam lebih dari dua dekade terakhir.

Ketidakpastian geopolitik, pergeseran rantai pasok global, persaingan investasi, serta perkembangan teknologi menuntut penyesuaian cara perusahaan beroperasi. Transisi hijau dan perubahan iklim juga membawa kebutuhan keterampilan baru bagi pekerja.

Pada saat bersamaan, dunia usaha menghadapi tekanan biaya energi dan bahan baku, pelemahan permintaan, serta daya beli masyarakat. Sementara itu, pengangguran usia muda, pekerjaan informal, dan pemutusan hubungan kerja masih menjadi persoalan yang harus dijawab.

Ramli juga menyoroti pelaksanaan aturan dalam hubungan industrial. Menurutnya, persoalan kepatuhan membutuhkan mekanisme pengawasan yang tepat agar hak pekerja benar-benar terpenuhi.

Karena itu, ia mengingatkan bahwa mengembalikan pendekatan lama tanpa pembaruan yang memadai berisiko membuat regulasi tertinggal dari kebutuhan dunia kerja.

Pandangan tersebut sejalan dengan Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani. Ia menegaskan bahwa pelindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha harus menjadi agenda yang saling memperkuat.

“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut,” ujar Shinta.

APINDO bersama asosiasi sektoral meminta agar setiap penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, dan perluasan sanksi diuji dampaknya terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan pekerja maupun memperluas usaha.

Pengaturan tersebut, menurut APINDO, perlu mempertimbangkan perbedaan karakter sektor, pola produksi, kebutuhan keterampilan, serta kemampuan pembiayaan perusahaan.

Dalam keterangannya, APINDO mengutip data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang menyebut realisasi investasi semester I-2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dengan penyerapan 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.

Perbandingan kedua angka tersebut setara dengan sekitar 1.434 tenaga kerja untuk setiap Rp1 triliun investasi, atau sekitar Rp697,5 juta investasi per tenaga kerja yang terserap. Rasio agregat ini dipengaruhi komposisi sektor dan karakter investasi.

Bagi APINDO, angka tersebut memperlihatkan pentingnya menjaga investasi sekaligus mendorong pertumbuhan sektor yang mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja.

“Penciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata. Kita harus menarik investasi baru sekaligus memastikan perusahaan yang sudah beroperasi dapat memperluas usaha,” kata Shinta.

APINDO mengkhawatirkan investasi dan ekspansi yang tertahan akan mengurangi perekrutan. Akibatnya, pencari kerja semakin sulit memasuki sektor formal, sedangkan pekerja yang terkena PHK berisiko menganggur lebih lama.

Tekanan itu, menurut APINDO, dapat merembet pada pendapatan keluarga dan daya beli masyarakat. Penjualan usaha, termasuk UMKM, ikut terdampak sehingga kemampuan membuka pekerjaan baru kembali melemah.

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam menekankan pentingnya menyiapkan perusahaan dan pekerja menghadapi perubahan teknologi serta kebutuhan industri.

“Ketika pasar bergeser, teknologi berkembang, dan persaingan semakin ketat, perusahaan harus mampu beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja perlu memiliki keterampilan dan pelindungan untuk menghadapi perubahan dan transisi pekerjaan,” ujar Bob.

APINDO mendorong prinsip flexicurity, yakni keseimbangan antara pelindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha. Melalui pendekatan tersebut, perusahaan diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan perubahan pasar, sementara pekerja tetap memperoleh pemenuhan hak dan dukungan ketika mengalami perpindahan pekerjaan.

“Pelindungan harus nyata: upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja,” tegas Bob.

Ia menambahkan, setiap pengaturan baru perlu dilengkapi mekanisme pelaksanaan dan pendanaan yang jelas. Pelatihan serta sertifikasi juga harus terhubung dengan kebutuhan industri agar membantu pekerja meningkatkan produktivitas dan memperoleh pekerjaan yang lebih baik.

APINDO mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan, bersama kebijakan investasi dan industri, mendukung penciptaan dua juta pekerjaan formal baru setiap tahun. Organisasi itu juga mengusulkan peningkatan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030.

Untuk mencapai tujuan tersebut, APINDO mendesak pemerintah dan DPR memperbaiki persoalan mendasar dalam RUU sebelum mengesahkannya. Kajian dampak menyeluruh dan dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, serta pekerja dinilai perlu dilakukan secara substantif.

Kajian itu diharapkan menguji konsekuensi aturan terhadap berbagai sektor dan skala usaha, termasuk dampaknya bagi pekerja serta pencari kerja. Kejelasan pendanaan, aturan pelaksana, dan masa transisi juga menjadi bagian yang diminta APINDO.

“Keberhasilan undang-undang harus terlihat dari hak pekerja yang terpenuhi, pekerjaan formal yang bertambah, usaha yang berkelanjutan, dan kesejahteraan yang meningkat. Perbaiki substansinya sebelum disahkan,” ujar Shinta.



Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI