Minggu, 13 September 2026
Beranda / Parlemen Kita / Baleg DPR Dorong Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Reforma Agraria

Baleg DPR Dorong Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Reforma Agraria

Minggu, 13 September 2026 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mendorong keterlibatan masyarakat adat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. [Foto: Arifman/Septamares]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mendorong keterlibatan masyarakat adat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria.

Menurut Martin, aspirasi masyarakat adat penting karena terdapat sejumlah norma dalam reforma agraria yang berkaitan langsung dengan hak dan kepentingan mereka.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai pelibatan masyarakat adat juga dapat membantu DPR menyusun regulasi yang selaras dengan rencana pembentukan RUU Masyarakat Adat. Hal ini dinilai penting agar kedua regulasi tidak tumpang tindih.

“Ada satu hal menurut saya di reforma agraria yang kita perlukan juga mintakan pendapat, yaitu kawan-kawan masyarakat adat,” ujar Martin dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2026).

Ia mengatakan hak-hak masyarakat adat perlu dimaksimalkan dalam RUU Reforma Agraria. Dengan begitu, substansi yang akan diatur dalam RUU Masyarakat Adat dapat disusun lebih terarah dan saling melengkapi.

“Bagian hak-hak masyarakat adat dan sebagainya itu bisa kita maksimalkan di reforma agrarianya, sehingga nanti tidak tumpang tindih dengan RUU Masyarakat Adat. Ini saya lihat belum ada di sini,” tegasnya.

Sebelumnya, Baleg telah menyerap aspirasi terkait masyarakat adat di Bali dan sejumlah daerah pada Mei 2026. Pada Juni 2026, Baleg menggelar rapat pleno penyusunan RUU Masyarakat Adat. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI