Selasa, 19 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / KY Soroti Dualisme Pengawasan Hakim, Revisi UU Dinilai Mendesak

KY Soroti Dualisme Pengawasan Hakim, Revisi UU Dinilai Mendesak

Selasa, 19 Mei 2026 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan dalam Orasi Ilmiah Wisuda ke-32 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Institute of Business Law and Management (STIH IBLAM), Sabtu (16/5/2026). [Foto: dok. KY]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menyoroti adanya dualisme pengawasan hakim yang dinilai menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Mahkamah Agung dan KY. 

Ia menilai kondisi tersebut perlu diselesaikan melalui revisi Undang-Undang KY agar pengawasan perilaku hakim lebih terukur dan terintegrasi.

Menurut Abdul Chair, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memuat dua istilah berbeda terkait pengawasan hakim. Pasal 39 Ayat 3 mengatur pengawasan terhadap “tingkah laku hakim” dilakukan oleh MA, sedangkan Pasal 40 Ayat 2 menyebut pengawasan terhadap “perilaku hakim” dilakukan oleh KY.

“Padahal, tingkah laku hakim dan perilaku hakim tidak ada perbedaan yang signifikan, yang membedakan adalah pihak yang melakukan pengawasan,” kata Abdul Chair dalam keterangan yang diterima pada Selasa (19/5/2026).

Ia menilai revisi UU KY harus mempertegas posisi KY sebagai pengendali pengawasan perilaku hakim. Sementara pengawasan internal yang selama ini dijalankan MA, menurut dia, dapat diintegrasikan dalam badan pengawasan terpadu yang tetap berada di bawah koordinasi KY sebagai leading sector.

Abdul Chair menegaskan penguatan kewenangan KY tidak akan mengurangi fungsi pembinaan hakim maupun kewenangan pengawasan teknis peradilan oleh MA. 

“Pengendalian oleh KY tidaklah mereduksi fungsi pembinaan hakim atau mencampuri pengawasan teknis peradilan oleh MA,” ujarnya.

Ia juga menilai mekanisme checks and balances dalam kekuasaan kehakiman belum berjalan optimal akibat penerapan konsep one roof system

Menurut Abdul Chair, independensi kekuasaan kehakiman tidak seharusnya dimaknai sebagai pengawasan tanpa kontrol eksternal. 

"Revisi UU KY menjadi kebutuhan untuk memperkuat akuntabilitas lembaga peradilan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik," pungkasnya. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI