Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / Kemenhub Perketat Pengawasan Bus, PO Tak Masuk Terminal Terancam Dicabut Izin

Kemenhub Perketat Pengawasan Bus, PO Tak Masuk Terminal Terancam Dicabut Izin

Selasa, 12 Mei 2026 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Kemenhub menegaskan perusahaan otobus (PO) wajib masuk terminal. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan penumpang. [Foto: dok. Kemenhub]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan keselamatan angkutan umum dengan mengancam sanksi tegas bagi perusahaan otobus (PO) yang tidak menjalankan kewajiban masuk terminal. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan penumpang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengatakan perusahaan yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

“Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang,” kata Aan dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, kewajiban bus masuk terminal menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan keselamatan transportasi darat. Melalui terminal, petugas dapat memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, dokumen administrasi lengkap, serta pengemudi memenuhi syarat kesehatan dan kompetensi.

Selain pemeriksaan administrasi, petugas terminal juga melakukan inspeksi keselamatan atau rampcheck terhadap kondisi teknis kendaraan. Pemeriksaan itu mencakup sistem pengereman, ban, lampu kendaraan, hingga perlengkapan darurat guna meminimalkan potensi kecelakaan di jalan.

Aan menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan tetap beroperasi. 

"Ditjen Hubdat Kemenhub tidak segan untuk memberhentikan perjalanan apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Kemenhub juga meminta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di berbagai daerah memperkuat pengawasan operasional di Terminal Tipe A. 

Selain itu, pemerintah akan mengaudit penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), termasuk aspek pemeliharaan armada, kompetensi pengemudi, hingga mitigasi risiko kecelakaan guna meningkatkan keselamatan transportasi publik. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI