Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / Kemenkes Perketat Pengawasan Internsip Dokter, Audit Medis Segera Dilakukan

Kemenkes Perketat Pengawasan Internsip Dokter, Audit Medis Segera Dilakukan

Minggu, 10 Mei 2026 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pemerintah juga akan melakukan audit medis secara profesional terkait pelayanan pasien yang melibatkan tenaga medis peserta internsip. [Foto: dok. Kemenkes]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kesehatan RI melakukan pembenahan menyeluruh terhadap Program Internsip Dokter Indonesia dengan menetapkan pembatasan jam kerja peserta maksimal 40 jam per minggu. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari evaluasi nasional terhadap sistem internsip dokter di berbagai daerah.

Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pemerintah juga akan melakukan audit medis secara profesional terkait pelayanan pasien yang melibatkan tenaga medis peserta internsip. Audit dilakukan bersama majelis disiplin profesi dan organisasi profesi terkait.

“Semua pasien, apalagi tenaga kedokteran yang bertugas merawat pasien, harus mendapatkan pelayanan medis yang baik. Karena itu kami akan melakukan audit medis secara profesional melalui majelis disiplin profesi bersama organisasi profesi terkait,” ujar Dante dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (10/5/2026).

Menurut Dante, audit medis dilakukan secara konfidensial sesuai ketentuan etik profesi. Jika ditemukan ketidaksesuaian tindakan medis dalam proses pemeriksaan, maka akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku. Di sisi lain, pemerintah juga memastikan peserta internsip tetap memperoleh perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, dan kesejahteraan selama menjalani program.

Sementara itu, Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menyebutkan bahwa perbaikan tata kelola dilakukan agar program internsip tidak lagi membebani peserta secara fisik maupun mental. 

“Program internsip harus menjadi proses pembelajaran profesional yang sehat, bukan membebani secara fisik maupun mental,” kata Yuli.

Dalam kebijakan baru tersebut, peserta internsip tidak diperkenankan menjalani pemadatan jam kerja maupun tambahan jadwal di luar ketentuan. Pelaksanaan jaga juga wajib berada di bawah supervisi dokter pendamping dan peserta internsip dilarang menggantikan peran dokter organik di fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, Kemenkes memperluas dukungan kesejahteraan bagi peserta internsip melalui Bantuan Biaya Hidup (BBH), jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, transportasi keberangkatan dan kepulangan, hingga dukungan konsumsi jaga dan tempat tinggal sesuai kemampuan daerah. Besaran BBH saat ini berkisar Rp3,2 juta hingga Rp6,5 juta untuk wilayah daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). 

Kemenkes juga menyiapkan kanal aduan dua arah serta sistem evaluasi berbasis rating untuk mengawasi mutu wahana internsip dan pendamping peserta. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI