DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan Visa on Arrival (VoA) untuk melakukan kegiatan komersial di bidang fotografi dan videografi di Indonesia.
Penindakan yang dilakukan pada Selasa (9/6/2026) itu merupakan hasil pengawasan keimigrasian serta tindak lanjut atas laporan dari sejumlah pemangku kepentingan di sektor ekonomi kreatif, termasuk asosiasi profesi fotografi nasional. Dari hasil pemeriksaan, para WNA tersebut diketahui menjalankan usaha dan jasa fotografi tanpa menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan ketentuan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa tindakan terhadap para WNA tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi masyarakat dan pelaku usaha nasional dari praktik yang merugikan.
“Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif dan para pemangku kepentingan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami,” kata Agus, Selasa (9/6/2026).
Menurut Agus, pemerintah tetap membuka ruang bagi tenaga profesional asing untuk bekerja dan berkolaborasi di Indonesia selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Namun, setiap WNA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki izin dan dokumen keimigrasian yang sesuai.
“Mereka harus masuk dengan sponsor. Kalau memang menyalahgunakan kedatangan dengan menggunakan Visa on Arrival lalu bekerja, itulah yang menjadi objek tindakan kita,” ujar Agus.
Kemenimipas mencatat penyalahgunaan VoA masih ditemukan di berbagai sektor, termasuk ekonomi kreatif. Padahal, fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung kunjungan ke Indonesia dan tidak dapat digunakan untuk bekerja atau memperoleh penghasilan tanpa izin yang sah.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengapresiasi langkah cepat Ditjen Imigrasi menindak laporan terkait aktivitas fotografer asing ilegal di sejumlah daerah. Ia berharap pengawasan juga diperluas ke subsektor ekonomi kreatif lainnya, seperti film, animasi, dan musik.
Ke depan, Kemenimipas bersama Kementerian Ekonomi Kreatif akan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing melalui optimalisasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), pertukaran informasi, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian. [in]