Dugaan Korupsi BPRS Kota Juang, Jaksa Periksa Pria Berinisial D Sebagai Saksi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
Penyidik Kejari Bireuen saat melakukan penggeledahan di kantor Bank BPRS Kota Juang beberapa bulan yang lalu. [Foto: Fajri Bugak]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Seorang pria berinisial D dari unsur Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi Bank milik Pemerintah Kabupaten Bireuen PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) H Munawal Hadi SH MH mengatakan, hari ini Senin, 13 Maret 2023, penyidik dari Pidsus kembali memeriksa 1 orang saksi dari unsur Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK).
"Iya benar, totalnya sudah 21 orang dimintai keterangan," kata Kajari Bireuen saat dikonfirmasi Dialeksis.com via Pesan WhatsApp, Senin (13/3/2023).
Sebagaimana diketahui dugaan korupsi di BPRS Kota Juang berawal dari tambahan modal dari Pemkab Bireuen untuk BPRS Kota Juang pada tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp1 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp500 juta.
Kucuran dana itu, disebut-sebut tak disertai dengan regulasi hukum, sehingga menjadi celah penegak hukum masuk mengusut kasus tersebut.
Sampai saat ini Penyidik Kejari Bireuen sudah melakukan penggeledahan di dua tempat terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di BPRS.
Penggeledahan pertama pada tanggal 15 Desember 2022 dilakukan di kantor PT BPRS Kota Juang yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda, Gampong Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang.
Penggeledahan kedua dilakukan di kantor Pusat Pemerintah Kantor Pemkab Bireuen di kawasan Cot Gapu. Ruang yang digeledah, yaitu ruang kantor BPKD dan Ruang Asisten II pada hari selasa tanggal 20 Desember 2022 lalu. Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen.
Dari serangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Bireuen, meski perkara tersebut telah dilakukan penyelidikan sejak akhir Desember 2020 lalu, tapi hingga kini penyidik Kejari Bireuen belum menetapkan tersangka. [FAJ]