Beranda / Berita / Aceh / Kantor BPKD dan Ruang Asisten II Setdakab Digeledah Penyidik Kejari Bireuen

Kantor BPKD dan Ruang Asisten II Setdakab Digeledah Penyidik Kejari Bireuen

Selasa, 20 Desember 2022 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak
Foto: dok. Humas Kejari Bireuen

DIALEKSIS.COM | Aceh - Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bireuen yang di Ketuai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhammad Rhazi, S.H., M.H setelah melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) pada hari Selasa (20/12/2022) dari pukul 11.00 Wib hingga pukul 13.00 Wib yang terletak di kantor komplek Pemerintahan Kabupaten Bireuen di kawasan Cot Gapu Kecamatan Kota Juang, selanjutnya tim Penyidik Kejari Bireuen melakukan penggeledahan di ruang Asisten II yang bersebelahan dengan ruang Sekda Bireuen hingga selesai.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Mohamad Farid Rumdana SH. MH melalui Kasie Intelijen Muliana SH mengatakan penggeledahan ini merupakan lanjutan dari Penggeledahan Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Bireuen pada hari kamis tanggal 15 Desember lalu.

Kata Muliana, penggeledahan ini dilakukan karena pada tahap penyelidikan tim menemukan beberapa dokumen terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada PT BPRS Kota Juang.

"Guna membuat semakin terang kasus ini, Tim Penyidik melakukan penggeledahan pada 2 kantor tersebut," ucapnya.

Untuk diketahui bahwa dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada PT BPRS Kota Juang bersumber dari Dana APBK Bireuen yang pada tahun 2019 telah dikucurkan dana sebesar Rp1 miliar dan Rp500 juta pada tahun 2021.

Foto: dok. Humas Kejari Bireuen

Dana pembiayaan di PT BPRS Kota Juang berasal dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada PT BPRS Kota Juang yang bersumber dari Dana APBK Bireuen dan sejak bulan September 2022 total tunggakan dari nasabah dengan kolektibilitas (col) 5 (lima) di PT BPRS Kota Juang sebesar Rp. 1.120.275.692,- (satu miliar seratus dua puluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah).

Selanjutnya Tim Penyidik akan berkoordinasi dengan Tim Auditor untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini serta Tim akan terus berupaya untuk menemukan 2 alat bukti dan menetapkan pihak yang akan bertanggungjawab dalam perkara ini sehingga dalam waktu dekat dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Sekedar informasi penggeledahan tersebut berdasarkan surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: Print-1828/L.1.21/Fd.1/12/2022 tanggal 14 Desember 2022 dan surat Penetapan Izin Penggeledahan Ketua pengadilan Negeri Bireuen Nomor 5/PenPid.B-GLD/2022/PN Bir tanggal 15 Desember 2022 dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Tahun 2019 dan tahun 2021. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda