Beranda / Berita / Aceh / Pelaku Pemerkosa di Sabang Dihukum Cambuk 119 Kali

Pelaku Pemerkosa di Sabang Dihukum Cambuk 119 Kali

Kamis, 09 Maret 2023 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Algojo dari Kejari Sabang melakukan eksekusi hukum 119 kali cambuk terhadap FA yang terbukti melakukan pemerkosaan, di halaman Masjid Agung Babussalam, Rabu (8/3/2023). (Foto: MEDCOM)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang warga Kota Sabang berinisial FA (63 tahun) telah dihukum sebanyak 119 kali cambuk setelah terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan. Dia melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, hukuman cambuk terhadap FA merupakan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang yang dijatuhkan pada 7 Februari 2023 lalu, setelah FA mengajukan banding atas putusan sebelumnya.

"Jadi yang bersangkutan dihukum cambuk sebanyak 125 kali, namun karena terdakwa sudah menjalani pidana selama 6 bulan, dipotong masa tahanan, FA dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 119 kali di depan umum," kata Milono, Rabu (8/3/2023).

Eksekusi cambuk terhadap FA berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang, yang disaksikan oleh masyarakat serta melibatkan Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk penyediaan dokter, hakim pengawas dari Mahkamah Syar'iyah dan unsur Forkopimda Sabang.

Untuk diketahui, FA merupakan warga Gampong Balohan, dan telah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial MA (26), yang kasusnya mulai terungkap pada September 2022 lalu.

Kata Milono, hukuman cambuk tersebut menjadi contoh kepada masyarakat, sebagai salah satu sanksi sosial yang menertibkan, dan sanksi tersebut cukup berat.

"Mungkin hukuman cambuk masih bisa ditahan rasa sakitnya, tapi kalau untuk sanksi sosial, ini adalah yang terberat di masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Sabang Rinaldi Syahputra mengatakan, pelaksanaan cambuk sudah banyak sekali dilakukan di Sabang, akan tetapi pada prinsipnya Pemerintah Kota Sabang sangat menyesal dengan kejadian tersebut.

"Namun, dalam menegakkan hukum syariat Islam yang memang berlaku di Aceh khususnya di Sabang, hal-hal seperti ini harus kita tegakkan dan menjadi atensi kita ke depannya," ujarnya.

Sebab itu, dia berharap eksekusi cambuk tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar hal yang melanggar syariat Islam tidak terulang lagi di Kota Sabang.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda