Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / 62 Hari Berlalu, Masyarakat Sipil Kritik Lambannya Penanganan Bencana Aceh-Sumatra

62 Hari Berlalu, Masyarakat Sipil Kritik Lambannya Penanganan Bencana Aceh-Sumatra

Rabu, 28 Januari 2026 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Memasuki 62 hari pascabencana ekologis Aceh-Sumatra, sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan catatan kritis terhadap lambannya penanganan, rehabilitasi, dan rekonstruksi wilayah terdampak. 

Mereka menilai pemerintah belum menunjukkan kebijakan strategis yang mampu menjawab kebutuhan mendesak para korban.

Catatan kritis tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama bertajuk “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra” yang dirilis di Banda Aceh, Rabu (28/1/2026) yang diperoleh media dialeksis.com.

Pernyataan ini disampaikan oleh Alfian dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Rahmad Maulidin dari LBH Banda Aceh, Reza Munawir dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Syahrul dari Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), Reza Idria dari International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS), serta Azharull Husna dari KontraS Aceh.

Mereka menilai, tingginya gengsi pemerintah pusat untuk menetapkan status bencana nasional serta narasi bahwa kondisi telah “aman dan terkendali” justru menghambat percepatan penanganan pascabencana. Akibatnya, proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan lamban dan tidak terarah.

“Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026, serta Satgas pemantauan DPR RI, belum menunjukkan hasil nyata. Sudah lebih dari 20 hari sejak Satgas dibentuk, namun belum ada kebijakan strategis yang benar-benar menjawab kebutuhan korban,” ujar Alfian, salah satu perwakilan masyarakat sipil.

Dalam catatan kritisnya, mereka menyampaikan lima poin utama. Pertama, Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi harus memberikan kepastian pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban. Penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dinilai harus memuat peta jalan yang jelas, terukur, dan dapat dipantau publik.

Kedua, mereka menilai pembentukan Satgas lebih menyerupai upaya cuci tangan pemerintah pusat. Pasalnya, Satgas dinilai memiliki kekuasaan besar namun tidak memiliki kewenangan eksekusi karena tetap bergantung pada masing-masing kementerian. 

Situasi ini diperparah dengan tidak ditetapkannya status darurat bencana nasional, sehingga tidak tersedia anggaran khusus dalam APBN 2026 untuk penanganan banjir dan longsor di Sumatra.

“Ini menunjukkan pemerintah belum mampu memberikan kepastian penyelesaian di wilayah bencana yang hingga kini belum memperlihatkan progres berarti,” katanya.

Ketiga, Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota terdampak didesak untuk menyiapkan pendataan yang kuat dan bertanggung jawab. 

Data yang lemah dinilai berpotensi memicu persoalan sosial dan konflik horizontal di tengah masyarakat korban bencana. Dalam pemantauan mereka, persoalan serius masih terjadi, termasuk dalam proses verifikasi lapangan.

Keempat, mereka mendesak Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi serta Satgas DPR RI untuk memastikan percepatan pemulihan infrastruktur dasar, seperti normalisasi sungai dan daerah aliran sungai (DAS), perbaikan jembatan dan jalan, pembangunan hunian sementara, serta pembersihan lingkungan desa atau gampong terdampak.

Kelima, pemerintah diminta membuka ruang partisipasi publik dan menjamin keterbukaan informasi terkait tata kelola anggaran pemulihan bencana. Transparansi dinilai penting agar publik dapat mengawasi setiap tahapan proses pemulihan serta menekan potensi korupsi.

Masyarakat sipil berharap, catatan kritis ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah pusat dan daerah agar segera mengambil langkah konkret, terukur, dan berpihak pada korban, sehingga pemulihan pascabencana ekologis Aceh-Sumatra tidak terus berlarut-larut.

“Korban bencana harus mendapatkan haknya secara adil. Pemulihan tidak boleh dijadikan ruang bagi oknum pengurus negara untuk mencari keuntungan di tengah penderitaan rakyat,” tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI