Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Wagub Aceh Usul Pusat Tanggung BPJS Desil 1-5, Anggaran Bisa Hemat Rp400 Miliar

Wagub Aceh Usul Pusat Tanggung BPJS Desil 1-5, Anggaran Bisa Hemat Rp400 Miliar

Selasa, 24 Februari 2026 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah dalam rapat percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) Aceh-Sumatera yang digelar di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh, mengusulkan agar pemerintah pusat menanggung penuh iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Aceh pada Desil 1 hingga Desil 5.

Usulan itu disampaikan dalam rapat percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) Aceh-Sumatera yang digelar di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Rapat tersebut dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, dan dihadiri sejumlah pejabat kementerian terkait, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Kehutanan, serta unsur Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam forum itu, Dek Fadh menyampaikan bahwa berdasarkan aturan, daerah terdampak bencana diperbolehkan mengusulkan pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) kepada pemerintah pusat.

“Dalam forum rapat tersebut, daerah bencana boleh mengusulkan Desil 1. Artinya masyarakat miskin dan menengah ke bawah itu boleh diusulkan BPJS ditanggung oleh pusat. Saat ini pemerintah pusat sudah menanggung sekitar 2,8 juta jiwa untuk JKN di Aceh. Kami berharap Desil 1 sampai 5 dengan total sekitar 3,6 juta jiwa bisa ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat,” ujar Dek Fadh.

Ia menjelaskan, jika seluruh Desil 1 hingga 5 ditanggung oleh pusat, Pemerintah Aceh dapat menghemat anggaran sekitar Rp400 miliar dalam satu tahun.

Dana tersebut, kata dia, bisa dialihkan untuk penanganan dampak bencana hidrometeorologi yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh.

“Dengan ditanggung oleh JKN melalui pemerintah pusat, kita bisa menghemat kurang lebih Rp400 miliar. Anggaran itu dapat digunakan untuk percepatan penanganan bencana di Provinsi Serambi Mekah,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, juga telah menyurati Menteri Sosial RI melalui surat Nomor 400.9/895 tertanggal 28 Januari 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa bencana hidrometeorologi berdampak pada kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi, sehingga pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ikut terpengaruh.

Aceh selama ini menerapkan skema Universal Health Coverage (UHC), di mana seluruh penduduk mendapatkan bantuan iuran kesehatan. Namun, dari total 3,6 juta jiwa dalam Desil 1 sampai 5, pembiayaan PBI JK dari pusat baru mencakup sekitar 2,84 juta jiwa.

Dek Fadh juga menyinggung kondisi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang kini tersisa 1 persen. Menurutnya, jika dana Otsus masih 2 persen seperti sebelumnya, beban pembiayaan tersebut mungkin masih dapat ditanggung daerah.

“Kalau dana Otsus kami masih 2 persen, mungkin persoalan ini tidak kami bebankan ke pusat. Tapi dalam situasi bencana seperti ini, Otsus tinggal 1 persen. Karena itu kami mengusulkan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kementerian Sosial merespons positif usulan tersebut karena secara regulasi memang dibenarkan bahwa daerah terdampak bencana dapat mengajukan penyesuaian kuota PBI JK.

Selain persoalan jaminan kesehatan, rapat tersebut juga membahas percepatan rehab rekon di Aceh serta sejumlah solusi lain untuk penanganan bencana di kabupaten/kota terdampak.

Dek Fadh berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan usulan tersebut demi menjaga keberlanjutan akses kesehatan masyarakat Aceh sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam menghadapi masa pemulihan pascabencana. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI