DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh meminta agar pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi ratusan ribu masyarakat Aceh dapat dialihkan dan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Usulan ini diajukan sebagai langkah strategis untuk meringankan beban fiskal daerah yang kian tertekan, terutama di tengah kondisi Aceh yang masih menghadapi dampak bencana.
Permintaan tersebut diucapkan oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam rapat koordinasi bersama pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (10/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Fadhlullah menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh mengusulkan sekitar 500 ribu jiwa kepesertaan BPJS Kesehatan agar pembiayaannya dapat dialihkan ke APBN.
Menurutnya, skema tersebut dimungkinkan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terlebih Aceh saat ini berada dalam kondisi terdampak bencana.
“Kami mengusulkan sekitar 500 ribu jiwa kepesertaan BPJS Kesehatan agar ditanggung APBN. Sesuai aturan BPJS, hal ini dibolehkan karena Aceh sedang terkena bencana. Usulan ini sudah kami sampaikan secara resmi, termasuk surat yang telah kami serahkan,” ujar Fadhlullah.
Fadhlullah mengungkapkan, selama ini pembiayaan BPJS Kesehatan di Aceh, khususnya melalui skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), masih sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Ketergantungan tersebut, kata dia, menimbulkan tekanan besar terhadap keuangan daerah, seiring dengan meningkatnya kebutuhan belanja sektor kesehatan dari tahun ke tahun.
Ia menilai, beban pembiayaan kesehatan yang terus meningkat tidak lagi sebanding dengan kapasitas fiskal Aceh saat ini. Kondisi tersebut semakin berat setelah Aceh dilanda berbagai bencana yang membutuhkan alokasi anggaran besar untuk penanganan darurat dan pemulihan pascabencana.
“Ruang fiskal Aceh semakin terbatas. Di satu sisi, kewajiban pembiayaan kesehatan terus meningkat, sementara di sisi lain, pemerintah daerah harus memprioritaskan penanganan dan pemulihan pascabencana. Ini situasi yang tidak mudah,” jelasnya.
Menurut Fadhlullah, pengalihan sebagian kepesertaan BPJS Kesehatan ke APBN bukan hanya soal keringanan fiskal, tetapi juga upaya menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Pemerintah Aceh ingin memastikan bahwa masyarakat, terutama kelompok rentan dan terdampak bencana, tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terganggu oleh keterbatasan anggaran daerah.
Ia berharap, pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait dapat memberikan respons positif terhadap usulan tersebut, mengingat Aceh memiliki kekhususan dan kondisi objektif yang membutuhkan perlakuan kebijakan berbeda.
“Kami berharap ada perhatian khusus dari pemerintah pusat. Ini bukan sekadar permintaan bantuan, tetapi bagian dari upaya menjaga stabilitas pelayanan publik dan menjamin hak dasar masyarakat Aceh di sektor kesehatan,” pungkas Fadhlullah.
Rapat koordinasi bersama pimpinan MPR RI tersebut menjadi salah satu forum strategis bagi Pemerintah Aceh untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan daerah, termasuk tantangan fiskal dan kebutuhan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat, khususnya dalam masa pemulihan pascabencana yang masih berlangsung. [nh]