DIALEKSIS.COM | Opini - Angka Rp153,2 triliun dalam Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Aceh bukan sekadar nominal fiskal. Ia adalah cermin dari skala kerusakan, kompleksitas pemulihan, sekaligus ujian telanjang atas konsistensi negara dalam mengelola politik anggaran.
Dalam struktur APBN, nilai sebesar itu setara dengan belanja tahunan sejumlah kementerian teknis. Artinya, keputusan untuk mengakomodasi kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh tidak bisa diposisikan sebagai program rutin. Ia harus diperlakukan sebagai prioritas strategis nasional atau akan tergerus dalam kompetisi pagu indikatif dan pagu definitif setiap tahun anggaran.
Di titik inilah persoalan mendasar muncul bertanya mendasarnya adalah apakah negara benar-benar memandang rehabilitasi Aceh sebagai agenda ketahanan nasional, atau sekadar program sektoral yang dinegosiasikan dari tahun ke tahun?
Secara konseptual, Renduk PRRP relatif komprehensif. Ia merangkum kebutuhan perumahan, infrastruktur dasar, fasilitas sosial, ekonomi produktif, hingga rehabilitasi lingkungan dalam skema multi-tahun. Dari sisi perencanaan, fondasinya cukup kuat.
Namun teori kebijakan publik mengingatkan kita pada apa yang disebut oleh ilmuwan politik Pressman dan Wildavsky sebagai implementation gap jarak antara keputusan dan pelaksanaan. Indonesia berulang kali menunjukkan bahwa perencanaan yang rapi tidak otomatis menjamin implementasi yang konsisten.
Dalam konteks Aceh, gejala itu mulai terlihat. Tiga bulan pascabencana, energi pemerintah tersedot pada tarik-menarik kepastian anggaran. Sinkronisasi antara dokumen Jitupasna dan rencana aksi kementerian/lembaga belum sepenuhnya solid. Koordinasi lintas sektor berjalan lambat. Data terdampak diperlakukan berbeda antar-instansi, menghasilkan ketidaktepatan sasaran tidak tepat orang, tidak tepat kebutuhan, dan pada akhirnya tidak tepat manfaat.
Masalah ini bukan teknis administratif. Ia menyentuh inti legitimasi negara.
Di tingkat nasional, ruang fiskal tengah tertekan. Belanja perlindungan sosial, proyek infrastruktur strategis, transisi energi, ketahanan pangan, hingga stabilitas makroekonomi saling berebut alokasi. Dalam teori incremental budgeting yang diperkenalkan Charles Lindblom, keputusan anggaran sering kali bukan hasil rasionalitas ideal, melainkan kompromi bertahap dari kepentingan yang bersaing.
Jika rehabilitasi Aceh masuk dalam logika kompromi tahunan semacam itu, maka implementasi multi-tahun berisiko terfragmentasi. Program strategis berubah menjadi daftar proyek sektoral yang dieksekusi sesuai kemampuan fiskal tahun berjalan, bukan sesuai kebutuhan risiko jangka panjang.
Akibatnya, Rp153,2 triliun bisa menjadi angka agregat di atas kertas, tetapi realisasi di lapangan berjalan parsial dan tidak terorkestrasi.
Persoalan paling nyata justru berada pada kegagalan komunikasi dan koordinasi lintas kementerian. Tidak adanya kejelasan posko utama rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh menunjukkan lemahnya komando terpadu. Terdapat kesan tarik-menarik penempatan posko antara pusat dan daerah, seolah yang dipertaruhkan bukan efektivitas respons, melainkan otoritas administratif.
Padahal dalam manajemen bencana modern, prinsip 'unity of command' adalah prasyarat dasar. Tanpa pusat kendali yang jelas, informasi terfragmentasi, keputusan lambat, dan akuntabilitas kabur.
Lebih jauh, kepastian pengawalan dana luar negeri dan kontribusi lembaga swadaya masyarakat (NGO) belum sepenuhnya tersinergi. Pola pengawasan dan pembagian peran belum transparan. Jika ini dibiarkan, potensi duplikasi program atau bahkan konflik kewenangan menjadi terbuka.
Dalam perspektif tata kelola, ini adalah risiko sistemik.
Rehabilitasi bukan hanya membangun kembali. Ia adalah kesempatan merancang ulang ruang berbasis risiko. Integrasi Zona Rawan Bencana (ZRB) dalam RTRW dan RDTR menjadi krusial. Jika relokasi dan pembangunan kembali tidak berbasis analisis spasial yang ketat, negara sesungguhnya sedang menanam risiko fiskal baru.
Setiap pembangunan di zona rawan tanpa mitigasi memadai adalah komitmen belanja ulang di masa depan. Dalam bahasa ekonomi publik, ini menciptakan contingent liabilities kewajiban tersembunyi yang akan muncul saat bencana berikutnya terjadi.
Di sinilah konsep build back better diuji. Apakah ia sekadar slogan dalam dokumen, atau benar-benar menjadi prinsip operasional?
Rehabilitasi juga menyentuh dimensi sosial yang sensitif. Ketidakterpaduan data terdampak dan kompleksitas legalitas pertanahan membuka ruang sengketa. Jika relokasi tidak berbasis data yang akurat dan transparan, maka program fisik berubah menjadi sumber konflik sosial.
Sosiolog Jürgen Habermas pernah menekankan pentingnya legitimasi dalam tindakan negara. Legitimasi lahir dari proses yang rasional, transparan, dan komunikatif. Dalam konteks Aceh, akurasi data dan keterbukaan informasi menjadi fondasi kepercayaan publik.
Tanpa itu, rehabilitasi akan berjalan di atas fondasi yang rapuh.
Renduk PRRP Aceh sesungguhnya bisa menjadi model nasional rekonstruksi berbasis risiko dan tata kelola modern. Ia beririsan langsung dengan agenda RPJMN yang berisikan ketahanan bencana, pengurangan kesenjangan wilayah, penguatan lingkungan, dan pembangunan infrastruktur dasar.
Namun peluang itu hanya akan terwujud jika empat prasyarat dipenuhi: konsolidasi koordinasi lintas sektor, kepastian pendanaan multi-tahun, penegakan tata ruang berbasis risiko, dan sistem data terpadu yang akuntabel.
Tanpa itu, Rp153,2 triliun berpotensi terpecah dalam implementasi sektoral dan kompromi anggaran tahunan. Aceh tidak hanya menghadapi kerentanan bencana, tetapi juga kerentanan tata kelola.
Pada akhirnya, angka Rp153,2 triliun bukan sekadar beban fiskal dalam lembar APBN. Ia adalah representasi dari ribuan rumah yang hilang, sekolah yang runtuh, lahan usaha yang terhenti, dan harapan warga yang menggantung pada keputusan negara. Di balik setiap digit anggaran, ada wajah-wajah masyarakat yang menunggu kepastian.
Negara tidak sedang diuji oleh besarnya angka, melainkan oleh kedewasaan tata kelola dan kepekaan nurani kebijakannya. Rehabilitasi Aceh bukan semata proyek pembangunan fisik, tetapi komitmen moral untuk memastikan bahwa penderitaan tidak berulang karena kelalaian yang sama.
Jika koordinasi diperkuat, data dibenahi, dan politik anggaran benar-benar berpihak pada ketahanan jangka panjang, maka Rp153,2 triliun akan menjadi investasi masa depan. Namun jika ia terjebak dalam tarik-menarik kewenangan dan kompromi tahunan, maka yang tersisa hanyalah angka besar tanpa makna.
Aceh tidak membutuhkan janji baru. Ia membutuhkan kepastian, konsistensi, dan keberanian negara untuk hadir secara utuh.
Penulis: Aryos Nivada, Direktur Eksekutif Lingkar Sindikasi dan Pendiri Jaringan Survei Inisiatif.