DIALEKSIS.COM | Jakarta - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus memperkuat kolaborasi lintas daerah guna mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Salah satu langkah strategis yang ditempuh yakni optimalisasi pemanfaatan Transfer ke Daerah (TKD) melalui mekanisme hibah antar pemerintah daerah.
Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, mengimbau pemerintah daerah yang tidak terdampak atau hanya terdampak ringan, namun menerima tambahan alokasi TKD cukup besar, agar dapat menghibahkan sebagian anggarannya untuk membantu daerah yang terdampak lebih berat.
“Saya mengimbau daerah-daerah di Sumatera Utara yang tidak terdampak atau terdampak ringan, tetapi mendapatkan tambahan anggaran besar, agar bisa membantu daerah yang terdampak berat di Aceh melalui mekanisme hibah,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).
Imbauan tersebut disampaikan Tito saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (13/4). Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud penguatan semangat gotong royong antar daerah, di mana daerah dengan kapasitas fiskal lebih dapat membantu daerah lain yang menghadapi beban pemulihan lebih besar.
Tito merinci sejumlah daerah di Sumatera Utara yang berpotensi memberikan dukungan melalui skema hibah. Kota Medan yang memperoleh tambahan TKD sekitar Rp565 miliar diimbau menghibahkan sekitar Rp50 miliar. Sementara Kabupaten Deli Serdang yang mendapat Rp493 miliar juga didorong mengalokasikan sekitar Rp50 miliar untuk membantu wilayah terdampak seperti Aceh Timur.
Selain itu, Kabupaten Simalungun yang tidak terdampak bencana namun memperoleh sekitar Rp412 miliar turut didorong untuk memberikan hibah, termasuk bagi Kabupaten Aceh Utara. Daerah lain seperti Asahan, Serdang Bedagai, hingga Kota Pematangsiantar juga diimbau berkontribusi sesuai kapasitas fiskalnya.
Menurut Tito, sejumlah daerah terdampak di Aceh setidaknya membutuhkan tambahan dukungan anggaran minimal sekitar Rp25 miliar, seperti di wilayah Gayo Lues dan Bener Meriah.
“Ini semata-mata untuk kemanusiaan. Daerah yang memiliki kemampuan lebih kami dorong untuk membantu daerah yang terdampak lebih berat,” tegasnya.
Ia menambahkan, komunikasi dengan pemerintah daerah di Sumatera Utara telah dilakukan secara intensif, dan mayoritas daerah menyatakan kesiapan untuk menjalankan mekanisme hibah tersebut.
“Kami sudah komunikasikan, dan mereka tidak keberatan. Mereka siap menjalankan mekanisme hibah,” ungkapnya.
Sebagai dasar kebijakan, Tito sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman dalam optimalisasi penggunaan TKD untuk mendukung percepatan pemulihan, baik pada tahap tanggap darurat, rehabilitasi, maupun rekonstruksi.
Dengan optimalisasi TKD serta dukungan hibah antar daerah, diharapkan proses pemulihan di wilayah terdampak, khususnya di Aceh, dapat berjalan lebih cepat, merata, dan berkelanjutan.