Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / JKA Diuji di Tengah Menyusutnya Dana Otsus dan Penataan Ulang Kepesertaan

JKA Diuji di Tengah Menyusutnya Dana Otsus dan Penataan Ulang Kepesertaan

Sabtu, 11 April 2026 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Ilustrasi Jaminan Kesehatan Aceh. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kembali menjadi perhatian di tengah tantangan fiskal daerah dan kebijakan penataan ulang kepesertaan. Menjelang berakhirnya dana otonomi khusus (otsus) pada 2027, keberlanjutan program ini dinilai menghadapi ujian serius, baik dari sisi pembiayaan maupun ketepatan sasaran penerima manfaat.

Selama ini, JKA dikenal sebagai salah satu program unggulan Pemerintah Aceh dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Program ini berdiri di atas landasan hukum yang kuat, mulai dari Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 hingga prinsip sistem jaminan sosial nasional yang menekankan asas gotong royong dan kepesertaan wajib.

Namun, berkurangnya alokasi dana otsus secara bertahap memunculkan kekhawatiran terhadap kemampuan daerah dalam mempertahankan skema pembiayaan yang luas seperti saat ini. Sejumlah kalangan menilai, tanpa langkah penyesuaian, beban anggaran JKA berpotensi semakin berat.

Di sisi lain, Pemerintah Aceh telah melakukan penataan ulang kepesertaan melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2022. Kebijakan ini mendorong agar program JKA lebih tepat sasaran dengan memprioritaskan masyarakat kurang mampu, sementara warga yang secara ekonomi dinilai mampu diarahkan untuk beralih ke skema mandiri BPJS Kesehatan.

Akademisi FISIP Universitas Syiah Kuala, Dr. Nurlis Effendi, SH, MH, menilai langkah tersebut sebagai bagian dari upaya pembaruan sistem yang tidak bisa dihindari. Menurutnya, hak atas layanan kesehatan memang bersifat universal, tetapi tidak semua warga harus ditanggung penuh oleh pemerintah daerah.

“Yang perlu dipastikan adalah subsidi benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Sementara yang mampu, seharusnya dapat berkontribusi melalui skema mandiri,” ujarnya dalam keterangan beberapa waktu lalu kepada Dialeksis, 7 April 2026.

Ia juga menyoroti pentingnya penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penentuan kepesertaan. Dengan data yang lebih terintegrasi, pemerintah dinilai dapat meminimalkan kesalahan sasaran dalam pemberian bantuan.

Meski demikian, Nurlis mengingatkan agar proses penataan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemerintah juga diminta membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan jika terjadi ketidaksesuaian data.

Sementara itu kepada Dialeksis, pengamat kebijakan publik dan pemerintahan, Saddam Rassanjani, Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Syiah Kuala, menilai bahwa dinamika yang terjadi saat ini mencerminkan fase transisi penting dalam tata kelola jaminan kesehatan daerah. 

Menurutnya, JKA tidak lagi bisa dipertahankan semata sebagai simbol komitmen pelayanan publik, tetapi harus ditata ulang sebagai instrumen kebijakan yang adaptif terhadap tekanan fiskal dan perubahan struktur sosial ekonomi masyarakat.

Ia menekankan bahwa tantangan utama bukan hanya menjaga keberlanjutan program, melainkan merumuskan desain kebijakan yang mampu menyeimbangkan antara prinsip keadilan sosial, efisiensi anggaran, dan akuntabilitas publik. Dalam konteks ini, penataan kepesertaan berbasis data menjadi krusial agar subsidi benar-benar tepat sasaran, sekaligus mendorong partisipasi kelompok masyarakat mampu dalam skema pembiayaan mandiri.

Lebih jauh, Saddam mengingatkan bahwa reformulasi JKA harus dilakukan secara bertahap, terukur, dan komunikatif untuk menghindari resistensi sosial. 

“Keberhasilan JKA ke depan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah daerah dalam membangun kepercayaan publik melalui transparansi kebijakan, keakuratan data, serta konsistensi dalam implementasi,” ujarnya.

“Dengan waktu yang kian mendekati akhir masa dana otsus, Pemerintah Aceh dihadapkan pada pilihan strategis yakni menjaga keberlanjutan JKA sebagai jaring pengaman kesehatan, sekaligus memastikan program tersebut tetap adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan di masa depan,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI