Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Mendagri Usul Perpanjangan Dana Otsus Aceh 2 Persen dari DAU Hingga 2041

Mendagri Usul Perpanjangan Dana Otsus Aceh 2 Persen dari DAU Hingga 2041

Selasa, 14 April 2026 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026), yang membahas perkembangan pelaksanaan Otsus, termasuk di Aceh. [Foto: Tangkapan layar media dialeksis.com dari TV Parlemen]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengusulkan perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional hingga tahun 2041, guna mendorong percepatan pembangunan dan memperkuat pemulihan daerah.

Usulan tersebut disampaikan Tito saat mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026), yang membahas perkembangan pelaksanaan Otsus, termasuk di Aceh.

Dalam forum tersebut, Tito menegaskan pentingnya memperkuat pengawasan sekaligus mengoptimalkan implementasi dana Otsus agar lebih tepat sasaran dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, Kemendagri telah memaparkan berbagai aspek terkait pelaksanaan Otsus Aceh, mulai dari regulasi, kelembagaan, hingga capaian pembangunan berdasarkan indikator makro, serta langkah-langkah yang dilakukan untuk menjawab berbagai tantangan di lapangan.

“Saya sampaikan situasi kekhususan daerah secara undang-undang, kelembagaan, regulasi, capaian pembangunan, serta langkah-langkah yang kami lakukan untuk mengatasi tantangan,” ujar Tito, dikutip media dialeksis.com dari kanal YouTube TV Parlemen, Selasa (14/4/2026).

Tito menjelaskan, salah satu poin penting dalam rapat tersebut adalah dorongan Komisi II DPR RI agar pemerintah memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan dana Otsus di daerah, termasuk Aceh, agar penggunaannya lebih optimal.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemerintah membuka peluang perpanjangan skema Dana Otsus Aceh dengan mengembalikan besaran 2 persen dari DAU nasional, bahkan hingga tahun 2041, mengikuti pola yang diterapkan di Papua.

“Meskipun IPM membaik, tapi masih di bawah rata-rata nasional, sehingga masih memerlukan dukungan dana Otsus. Kita mengusulkan, mungkin melihat dari Papua, bisa bertambah hingga 2 persen dan diperpanjang sampai sekitar tahun 2041,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, skema Dana Otsus Aceh telah berjalan selama 20 tahun sejak 2008, dengan rincian 2 persen dari DAU nasional pada 15 tahun pertama, dan 1 persen pada periode 2023“2027.

Namun demikian, Tito menegaskan bahwa realisasi usulan tersebut sangat bergantung pada kesepakatan antara pemerintah dan DPR, serta kemampuan keuangan negara. Selain itu, dinamika geopolitik global juga menjadi faktor penting dalam menentukan kebijakan anggaran ke depan.

Di sisi lain, Aceh saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk dampak bencana alam seperti banjir dan longsor di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat urgensi perpanjangan dan penguatan Dana Otsus untuk mendukung pemulihan dan pembangunan berkelanjutan.

“Semua tergantung kesepakatan pemerintah dengan DPR, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan kapasitas fiskal negara,” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI