Beranda / Pemerintahan / Polemik KUA-PPAS, Akademisi Minta Dewan Prioritaskan Kepentingan Masyarakat Aceh

Polemik KUA-PPAS, Akademisi Minta Dewan Prioritaskan Kepentingan Masyarakat Aceh

Selasa, 29 Agustus 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Syiah Kuala (USK) Dr. Rustam Effendi. [Foto: for Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 menuai polemik.

Hal itu disebabkan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tidak menghadiri sidang paripurna KUA-PPAS tahun 2024.

Dua kali Achmad Marzuki absen membuat sidang paripurna pun tertunda dua kali. Selain Marzuki, kepala dinas di lingkungan Pemerintah Aceh juga tidak ada yang hadir mengikuti rapat.

Kini hubungan eksekutif dan legislatif tengah memanas, DPR Aceh pun menunda pembahasan KUA-PPAS. 

Menanggapi hal itu, Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Syiah Kuala (USK) Dr. Rustam Effendi mengatakan, kejadian itu bukan hanya sekali terjadi tapi sudah berulang kali, walaupun terkadang dalam bentuk lain, intinya membuat hubungan tidak harmonis antara eksekutif dan legislatif. 

Padahal, kata dia, esensi pembangunan Aceh perlu hubungan dan komunikasi yang baik untuk kemajuan bumi Serambi Mekkah ini.

Ia meminta kepada legislatif agar mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan dewan. 

“Apa yang ditunjukkan oleh eksekutif dan legislatif, saya pikir ketidakmauan menandatangani KUA-PPAS tidak sepatutnya dilakukan oleh pihak legislatif. Kalau kita baca ketentuan apakah yang menyampaikan mesti Gubernur kan juga tidak, yang namanya kepala pemerintahan ada unsur lain baik Sekda atau Asisten Gubernur,” jelasnya kepada Dialeksis.COM, Selasa (29/8/2023). 

Menurut Pengamat Ekonomi itu, tidak baik membuat suasana tegang seperti ini, karena masyarakat akan berdampak dari kejadian ini, jika memperlambat pengesahan maka ikut memperlambat pembangunan juga. 

“Saya pikir terlalu tinggi martabat dewan sekarang, mereka itu over value, alasan Gubernur tidak hadir karena ada meeting dengan Mendagri, jangan terlalu egois semua harus berpikir nasib rakyat,” tuturnya. 

Saat disinggung soal Pj Gubernur Aceh harus mengambil sikap untuk mengesahkan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2024 lewat Peraturan Gubernur (Pergub), bukan Qanun. Rustam mengatakan, satu sisi itu bagus karena akan menghilangkan Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. 

“Bagi saya tidak masalah jika dipergubkan dengan catatan Gubernur mengajukan program sesuai kebutuhan masyarakat. Hilang Pokir itu bagus, makanya harus sama-sama memahami,” ucapnya. 

Namun demikian, kata Rustam, hal itu juga ditakutkan akan mengganggu stabilitas politik dan pemerintahan. 

“Makanya kita tidak mau itu terjadi, tapi kalau dewan tetap tidak mau membahas, solusinya tidak ada lain, apapun itu APBA mesti disahkan,” pungkasnya. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda