DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, melalui Kasatpolnya, Muhammad Rizal SSTP MSi, mendesak pemilik rumah kos meningkatkan pengawasan setelah maraknya kasus khalwat di kota ini.
“Kami minta pemilik kos melakukan pengawasan rutin, memberi pembinaan, dan memastikan tamu lawan jenis hanya diterima di teras jangan sampai masuk kamar,” tegasnya.
Ia mengingatkan pemilik yang memfasilitasi atau mempromosikan jarimah khalwat terancam hukuman cambuk hingga 15 kali, denda maksimal 150 gram emas murni, dan/atau penjara sampai 15 bulan.
Catatan Satpol PP-WH menunjukkan sepanjang 2025 ada 20 pelanggar khalwat yang ditangkap dan dibina, dengan dua pelanggar dicambuk. Selain itu 80 pelanggar terdeteksi melakukan khalwat ringan dan langsung dibina di lapangan. Sedangkan sejak awal tahun sampai pertengahan Maret 2026 tercatat enam pelanggar dibina tanpa hukuman cambuk, dan 38 kasus khalwat ringan ditangani langsung di tempat.
Temuan lapangan menyebutkan lokasi rawan adalah ruang terbuka gelap seperti kawasan pantai Ulee Lheue, Kilometer Nol, taman tepi kali, dan tanggul Lamnyong serta rumah kos tanpa pengawasan pemilik yang memadai. Menurutnya, berada berdua-duaan di ruang tertutup kos tanpa hubungan mahram sudah termasuk khalwat, bila disertai sentuhan atau ciuman, masuk kategori ikhtilat.
Dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Banda Aceh menilai pengawasan di lokasi rawan belum optimal. Kepala kejaksaan, Suhendri SH MH, lewat Kasi Intel, Muhammad Kadafi SH MH, menyorot belum tegasnya sanksi terhadap pemilik penginapan atau kos yang menyediakan fasilitas untuk perbuatan jarimah.
Mereka mengingatkan bahwa aturan tentang jinayat sudah tertuang jelas dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2014, termasuk ketentuan uqubat bagi pihak yang dengan sengaja menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas untuk khalwat, ikhtilat, dan zina. Kejari mencatat telah menangani 18 perkara khalwat/ikhtilat sepanjang 2025, dan 8 perkara sejak Januari - pertengahan Maret 2026.
Diakhir pernyataannya, Satpol PP-WH menyatakan akan memperketat pengawasan bersama aparat gampong, termasuk menempatkan personel di lima kecamatan untuk patroli dan pembinaan langkah preventif agar pelanggaran tidak berulang.