Beranda / Berita / Aceh / Perkara Jarimah Khalwat Warga Blang Bati Peudada Dilimpahkan Ke JPU

Perkara Jarimah Khalwat Warga Blang Bati Peudada Dilimpahkan Ke JPU

Kamis, 14 April 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak
Ilustrasi Jarimah Khalwat. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Setelah empat bulan berlalu, akhirnya Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort Bireuen merampungkan pemeriksaan berkas perkara dugaan jarimah khalwat yang dilakukan JND (36) warga Blang Bati Kecamatan Peudada bersama dengan seorang wanita berinisial RN (22) asal Meureubo Aceh Barat.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Arief Sukmo Wibowo SIK menginformasikan bahwa berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen. 

"Berkasnya sudah ke JPU, Tersangka tidak ditahan. Kita lakukan penangguhan," kata Arief Sukmo Wibowo, kepada Dialeksis.com, Kamis (14/4/2022).

Sebagaimana diberitakan Dialeksis.com sebelumnya, warga Gampong Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang pada hari Sabtu (27/11/2021) menangkap seorang pria berinisial JND alias AD (36) pekerjaan Toke Kayu warga Gampong Blang Bati, Kecamatan Peudada saat berduaan dengan seorang wanita yang berstatus isteri orang berinisial NS (22) asal Meureubo Aceh Barat dilantai II sebuah ruko Dusun Tengah Gampong Meunasah Capa. 

Kasus ini tidak diproses ke Kantor WH Bireuen melainkan dilakukan proses damai oleh Kepala Dusun serta sejumlah perangkat desa. Namun dalam proses perdamaian tidak melibatkan suami dari NS, Untuk mendapatkan proses hukum, suami NS akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Bireuen pada tanggal 10 Desember 2021 dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor STTLP/210/XII/2021/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda