DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh menyatakan tidak dapat menindaklanjuti evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026 karena dokumen yang diajukan Pemerintah Kota Langsa dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Wali Kota Langsa tertanggal 29 Desember 2025 perihal evaluasi Raqan dan Ranperwal APBK Langsa 2026 yang diterima Pemerintah Aceh pada 2 Januari 2026, Tim Evaluasi menemukan sejumlah persoalan mendasar.
“Setelah dipelajari oleh Tim Evaluasi Pemerintah Aceh, dokumen APBK Kota Langsa Tahun Anggaran 2026 dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti,” ujar Muhammad MTA, Senin.
Ia mengungkapkan, dalam dokumen APBK 2026 yang disampaikan untuk dievaluasi, Pemerintah Kota Langsa belum menempatkan belanja antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, hingga antar subkegiatan melalui Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) yang secara fungsional menjalankan tugas dan kewenangannya. Padahal, pengelompokan tersebut menjadi dasar pengalokasian anggaran bagi masing-masing SKPK.
“Setelah dipelajari lebih lanjut, kondisi ini bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Adapun aturan yang dimaksud antara lain Pasal 1 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Butir III.A.2.o Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025.
Selain itu, hasil koordinasi Pemerintah Aceh dengan Pemko Langsa juga menemukan fakta bahwa, di luar anggaran rutin dan sejenisnya, hampir seluruh anggaran justru ditumpuk di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa.
“Dengan kondisi tersebut, Gubernur Aceh selaku wakil pemerintah pusat tidak dapat menindaklanjuti evaluasi APBK Kota Langsa Tahun Anggaran 2026,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) telah menyurati Wali Kota Langsa pada 6 Januari 2026 terkait pengembalian dokumen evaluasi APBK tersebut.
Pemerintah Aceh berharap jajaran pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota Langsa benar-benar menjadikan peraturan perundang-undangan, khususnya mekanisme penganggaran, sebagai rujukan utama dalam penyusunan APBK.
“Hal ini penting agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi melalui realisasi APBK yang berjalan lancar dan sesuai aturan,” tutupnya.