Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Pemerintah Aceh Pastikan Keterlambatan Gaji ASN Aceh Utara Bukan Akibat Evaluasi APBK 2026

Pemerintah Aceh Pastikan Keterlambatan Gaji ASN Aceh Utara Bukan Akibat Evaluasi APBK 2026

Rabu, 07 Januari 2026 18:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Foto: Humas Pemerintah Aceh 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh meluruskan isu tertundanya pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Utara. 

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menegaskan bahwa keterlambatan tersebut seharusnya tidak terjadi dan tidak berkaitan dengan tahapan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 yang sedang dilakukan Pemerintah Aceh.

Menurut MTA, secara regulasi, pembayaran gaji ASN tetap dapat dilakukan meskipun APBK 2026 belum ditetapkan. Ia menjelaskan, terdapat mekanisme pengeluaran daerah yang dapat dilakukan mendahului penetapan APBK, termasuk untuk pembayaran gaji PNS/ASN.

“Secara tahapan pengesahan anggaran APBK 2026 sudah jelas berpotensi terjadinya pembayaran-pembayaran yang mendahului penetapan APBK TA 2026, semisal gaji PNS/ASN. Seharusnya, 15 hari sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2025, pemerintah kabupaten sudah mempersiapkan Peraturan Bupati tentang pengeluaran daerah mendahului penetapan APBK TA 2026 agar pembayaran gaji PNS/ASN tetap terbayarkan,” jelas MTA.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menyampaikan dokumen evaluasi APBK 2026 kepada Pemerintah Aceh pada 15 Desember 2025. Sesuai ketentuan, proses evaluasi tersebut memerlukan waktu 14 hari kerja.

“Artinya, secara tahapan realisasi APBK sudah dapat diperkirakan bahwa pada 1 atau 2 Januari 2026 gaji PNS/ASN berpotensi tidak bisa dicairkan apabila pemerintah kabupaten tidak mempersiapkan Peraturan Bupati tentang pengeluaran daerah mendahului penetapan APBK 2026 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

MTA menegaskan, pelurusan ini penting agar ke depan para pejabat terkait tidak abai terhadap tahapan dan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi. 

Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur sangat penting demi menjamin keberlangsungan pemerintahan yang baik serta pemenuhan hak-hak paling mendasar, termasuk hak PNS/ASN, terlebih Aceh sedang dilanda bencana.

“Kami berharap hal ini menjadi perhatian tidak hanya bagi Aceh Utara, tetapi juga bagi seluruh kabupaten/kota lainnya,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI