Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Kapal Pukat Cincin Dominasi PPS Nizam Zachman, KKP Pastikan Izin Terbit Transparan

Kapal Pukat Cincin Dominasi PPS Nizam Zachman, KKP Pastikan Izin Terbit Transparan

Kamis, 19 Februari 2026 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Kapal perikanan jenis pukat cincin (purse seine) mendominasi aktivitas penangkapan ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Jakarta. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kapal perikanan jenis pukat cincin (purse seine) mendominasi aktivitas penangkapan ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Jakarta. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ratusan kapal jenis ini telah mengantongi izin usaha setelah memenuhi kewajiban administrasi dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengatakan dari total kapal yang beroperasi di PPS Nizam Zachman, sebanyak 433 kapal telah diterbitkan izinnya. 

“Per 12 Februari 2026, 433 kapal sudah terbit izin karena telah memenuhi persyaratan. Sementara 127 kapal masih dalam proses evaluasi laporan produksi satu musim penangkapan,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima pada Kamis (19/2/2026).

Secara keseluruhan di DKI Jakarta, KKP mencatat 3.726 kapal perikanan telah berizin. Sebanyak 2.312 kapal berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Muara Angke dan 1.414 kapal di PPS Nizam Zachman. Pemerintah mengklaim sistem perizinan kini sepenuhnya berbasis digital dan tanpa kertas (paperless) sehingga proses lebih cepat dan transparan.

KKP menegaskan pembayaran pungutan hasil perikanan dilakukan langsung ke kas negara melalui aplikasi Simponi Kementerian Keuangan dengan kode billing otomatis. Menjelang Ramadan dan Idulfitri, pengawasan di pelabuhan juga diperketat untuk mengantisipasi lonjakan aktivitas kapal agar tetap tertib dan aman. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI