DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh memastikan langkah strategis pemulihan pascabencana hidrometeorologi terus bergerak maju.
Salah satu tahapan krusial telah dilalui dengan disampaikannya Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) kepada Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, membenarkan bahwa dokumen tersebut telah resmi dikirim pada 3 Februari 2026 sebagai bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memastikan pemulihan yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.
“Iya benar, pada 3 Februari 2026 lalu, Pemerintah Aceh telah menyampaikan Dokumen R3P kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB,” ujar Muhammad MTA dalam
Menurutnya, Dokumen R3P tersebut telah disahkan langsung oleh Gubernur Aceh dan menjadi dokumen induk yang memuat keseluruhan data kerusakan, kerugian, serta rencana pemulihan menyeluruh akibat bencana yang melanda berbagai wilayah di Aceh.
“Dokumen ini menghimpun seluruh usulan dari semua level kewenangan, mulai dari kementerian dan lembaga di tingkat pusat, Pemerintah Aceh, hingga pemerintah kabupaten dan kota,” jelasnya.
Muhammad MTA mengungkapkan, sebelum disampaikan secara resmi, dokumen R3P telah melalui proses penyelarasan dengan Pemerintah Pusat. Bahkan, Tim Bappenas RI telah turun langsung ke Aceh untuk melakukan rapat koordinasi bersama tim Pemerintah Aceh.
“Secara khusus, Tim Bappenas sudah ke Aceh melakukan rapat koordinasi untuk menyelaraskan dokumen R3P agar sejalan dengan kebijakan nasional rehabilitasi dan rekonstruksi,” katanya.
Tahapan ini dinilai penting agar program pemulihan Aceh tidak berjalan parsial, melainkan terintegrasi dengan agenda pembangunan nasional pascabencana.
Setelah dokumen diterima, proses selanjutnya berada di tangan BNPB. Saat ini, kata Muhammad MTA, BNPB tengah melakukan verifikasi administratif terhadap seluruh dokumen R3P yang diajukan.
“BNPB sedang melakukan verifikasi seluruh dokumen, dan setelah itu akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual ke lapangan di kabupaten dan kota berdasarkan R3P yang telah kita sampaikan,” ujarnya.
Hasil verifikasi lapangan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi BNPB untuk meneruskan dokumen kepada Bappenas RI, sebagai bagian dari persiapan kebijakan dan penganggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Dalam dokumen R3P tersebut, Pemerintah Aceh mencatat bahwa total kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana mencapai Rp153,3 triliun. Angka ini mencerminkan besarnya dampak bencana terhadap infrastruktur, ekonomi, sosial, lingkungan, dan kehidupan masyarakat Aceh.
Adapun rincian kebutuhan anggaran tersebut meliputi kewenangan Kementerian/Lembaga (Pusat), Rp41,8 triliun, kewenangan Pemerintah Aceh, Rp22 triliun, kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, Rp60,43 triliun dan ewenangan Masyarakat dan Dunia Usaha, Rp29 triliun.
Meski proses administratif dan verifikasi masih berjalan, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa langkah-langkah pemulihan tetap dilakukan secara bertahap. Gubernur Aceh, dalam berbagai kesempatan, terus mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersatu dan saling menguatkan.
“Jika ada informasi terbaru terkait perkembangan R3P dan proses rehabilitasi-rekonstruksi ini, akan segera kami sampaikan kepada teman-teman media,” pungkasnya.