Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Dampak Konflik Global, Pemerintah Terbitkan 795 Izin Tinggal Darurat bagi WNA

Dampak Konflik Global, Pemerintah Terbitkan 795 Izin Tinggal Darurat bagi WNA

Sabtu, 04 April 2026 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memaparkan langkah-langkah strategis pemerintah dalam merespons dampak konflik global terhadap kebijakan keimigrasian nasional. [Foto: Instagram @agusandrianto.id]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memaparkan langkah-langkah strategis pemerintah dalam merespons dampak konflik global terhadap kebijakan keimigrasian nasional. 

Pemerintah, kata Agus, terus memperkuat langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas nasional di sektor keimigrasian.

Agus mengungkapkan, hingga pertengahan Maret 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan ratusan izin tinggal dalam kondisi darurat. 

“Sebanyak 795 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa telah diterbitkan, serta 265 warga negara asing mendapatkan pembebasan overstay,” ujar Agus.

Selain itu, pemerintah juga meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan bertambahnya jumlah pengungsi, khususnya dari kawasan Timur Tengah. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta peningkatan pengawasan di titik-titik pemeriksaan imigrasi.

Agus menegaskan, meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, penanganan pengungsi tetap dilakukan berdasarkan regulasi nasional. Ia menambahkan, kebijakan keimigrasian dalam situasi darurat dirancang untuk tetap menjunjung kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan aspek kemanusiaan. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI