Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Ekonomi / Blok Migas SBA Kembali ke Aceh, Kini Dikelola oleh PEMA

Blok Migas SBA Kembali ke Aceh, Kini Dikelola oleh PEMA

Sabtu, 04 April 2026 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wilayah Kerja (WK) South Block Aceh (SBA) akhirnya kembali menjadi bagian dari pengelolaan migas Aceh setelah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak.

Blok yang sebelumnya sempat tergabung dalam WK Meuseuraya itu kini resmi berdiri sendiri dan diproyeksikan akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Pembangunan Aceh (PEMA).

Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, mengungkapkan bahwa proses pengembalian WK SBA tidak berlangsung singkat. Ia menyebut, pihaknya harus melalui serangkaian diskusi dan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), guna memastikan proses tersebut berjalan sesuai regulasi.

“Proses ini tidak instan. Hampir berbulan-bulan kami melakukan pembahasan, menyampaikan argumentasi, dan memastikan bahwa semua tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Nasri kepada media dialeksis.com, Sabtu (4/4/2026).

Menurutnya, titik terang dari upaya tersebut terjadi pada 25 Maret 2026, ketika Kementerian ESDM secara resmi menetapkan WK SBA sebagai wilayah kerja tersendiri, terpisah dari Blok Meuseuraya.

“Alhamdulillah, WK SBA akhirnya ditetapkan kembali sebagai wilayah kerja mandiri. Ini menjadi langkah penting dalam pengelolaan migas di Aceh ke depan,” katanya.

Nasri menjelaskan, sebelumnya WK SBA merupakan wilayah yang dikelola oleh PT Renco Elang Energy dan berakhir masa kontraknya pada 2023. Setelah terminasi, wilayah tersebut sempat dikategorikan sebagai open area dan kemudian digabungkan ke dalam WK Meuseuraya bersama blok lainnya.

“Setelah kontraknya berakhir, wilayah ini sempat masuk dalam skema open area. Dalam prosesnya, kemudian digabungkan ke Meuseuraya. Namun, seiring perkembangan, muncul kebutuhan untuk meninjau kembali keputusan tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam perkembangannya, PEMA sebagai BUMD Aceh menyatakan minat untuk mengelola WK SBA. Hal ini menjadi salah satu faktor yang mendorong BPMA untuk mengupayakan pemisahan kembali wilayah tersebut agar dapat dikelola sesuai ketentuan.

“Ketika ada minat dari BUMD, tentu ini menjadi peluang yang harus difasilitasi. Kami melihat bahwa PEMA memiliki posisi strategis untuk ambil bagian dalam pengelolaan ini,” ujar Nasri.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa BPMA berupaya menjalankan perannya sebagai regulator dengan memastikan setiap proses pengelolaan migas tetap mengacu pada regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015.

“Kami memastikan bahwa mekanisme yang berjalan tetap berada dalam koridor aturan. BUMD memiliki ruang untuk berpartisipasi, dan itu yang coba kami dorong,” katanya.

Saat ini, BPMA dan PEMA telah melakukan pertemuan awal untuk membahas langkah lanjutan terkait pengelolaan WK SBA. Proses tersebut mencakup pembahasan teknis maupun administratif sebelum kegiatan eksplorasi dan pengembangan dapat dilakukan secara penuh.

“Pertemuan awal sudah dilakukan. Ke depan tentu akan ada tahapan lanjutan, baik dari sisi administrasi maupun teknis. Ini bagian dari proses yang harus dilalui,” jelas Nasri.

Ia juga menyampaikan bahwa WK SBA memiliki potensi migas yang cukup menjanjikan, meskipun masih memerlukan kajian lebih lanjut untuk memastikan besaran cadangan secara pasti.

“Kita melihat ada potensi di wilayah ini. Namun tentu perlu kajian lebih mendalam agar pengelolaannya bisa optimal,” ujarnya.

Selain itu, Nasri menilai keterlibatan BUMD dalam pengelolaan WK SBA diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi daerah, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Harapannya, ini tidak hanya berdampak pada sektor energi, tetapi juga memberi manfaat ekonomi bagi Aceh secara keseluruhan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional, di mana daerah juga didorong untuk berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya alamnya.

“Kami tetap berkomitmen mendukung program pemerintah pusat dalam penguatan ketahanan energi. Di sisi lain, daerah juga diharapkan bisa mengambil peran secara optimal,” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI