DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kebijakan penghematan bahan bakar minyak (BBM) yang ditempuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mulai April 2026 menuai sorotan, terutama terkait efektivitasnya dalam menekan konsumsi energi secara signifikan.
Melalui skema bekerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari per pekan, Kemenimipas berupaya menyesuaikan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan arahan pemerintah pusat dalam penghematan energi.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kemenimipas, M. Akbar Hadiprabowo, menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis kementerian dalam mendukung pengurangan beban subsidi energi.
“Tentu saja, Bapak Menteri akan menempuh kebijakan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah dan arahan presiden dalam rangka penghematan energi dan BBM untuk ASN mulai April 2026,” ujar Akbar, Minggu (29/3/2026).
Namun, skema WFH yang hanya diterapkan satu hari dalam sepekan dinilai belum tentu memberikan dampak signifikan terhadap penurunan konsumsi BBM, terutama jika mobilitas ASN pada hari kerja lainnya tetap tinggi.
Selain WFH, Kemenimipas juga membatasi perjalanan dinas dan kegiatan seremonial, serta mendorong penggunaan sistem perkantoran digital (e-office). Langkah ini diklaim dapat menekan aktivitas fisik yang berkontribusi pada konsumsi energi.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menimbulkan pertanyaan terkait potensi dampaknya terhadap efektivitas kerja dan kualitas pelayanan publik, mengingat tidak semua fungsi birokrasi dapat sepenuhnya dialihkan ke sistem digital.
Akbar memastikan bahwa unit pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terdampak kebijakan WFH. Ia juga menegaskan bahwa efisiensi dilakukan secara menyeluruh, termasuk penghematan listrik, air, dan penggunaan pendingin ruangan di kantor.
“Kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala untuk melihat sejauh mana dampak efisiensi terhadap konsumsi energi,” kata dia.
Sebelumnya, Kemenimipas telah menguji pola kerja fleksibel melalui skema work from anywhere (WFA) usai libur Lebaran 2026, yakni pada 25-27 Maret 2026. Uji coba tersebut menjadi bagian dari penyesuaian awal sebelum kebijakan diterapkan secara lebih permanen.
Meski demikian, hingga kini Kemenimipas masih menunggu arahan lanjutan dari menteri terkait kemungkinan penerapan kebijakan serupa pada 30 Maret 2026, sekaligus mengevaluasi efektivitas langkah-langkah efisiensi yang telah dijalankan. [in]