Selasa, 19 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Bupati Aceh Barat: Pencabutan Pergub JKA Jadi Momentum Benahi Data Kesehatan Aceh

Bupati Aceh Barat: Pencabutan Pergub JKA Jadi Momentum Benahi Data Kesehatan Aceh

Selasa, 19 Mei 2026 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, S.P., M.M., menyambut baik keputusan Pemerintah Aceh mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Bupati Aceh Barat, Tarmizi, S.P., M.M., menyambut baik keputusan Pemerintah Aceh mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Ia menilai keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan masyarakat Aceh tetap memperoleh hak layanan kesehatan secara adil dan menyeluruh.

Pemerintah Aceh sebelumnya menyatakan Pergub JKA dicabut setelah menerima aspirasi dari berbagai pihak, termasuk DPRA, mahasiswa, ulama, akademisi, dan elemen masyarakat. Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem juga memastikan masyarakat Aceh dapat kembali berobat seperti biasa tanpa pembatasan desil.

“Terima kasih banyak kepada Gubernur Aceh, DPRA, Pemerintah Aceh, dan Wali Nanggroe Aceh. Secara khusus, saya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh mahasiswa dan elemen masyarakat yang sangat peduli terhadap rakyat Aceh dan ikut menyuarakan aspirasi masyarakat,” kata Tarmizi kepada Dialeksis.com, Selasa (19/5/2026).

Menurut Tarmizi, polemik Pergub JKA telah memberikan pelajaran besar bagi semua pihak. Di balik dinamika yang sempat muncul, kata dia, ada hikmah penting, yakni meningkatnya kesadaran bersama tentang pentingnya data yang akurat dalam pengelolaan kebijakan publik.

“Luar biasa hikmah dari polemik JKA ini. Kisruh Pergub tersebut menjadi momentum memperbaiki data. Semua mulai paham bahwa data itu sangat penting, dan semua mulai peduli terhadap data,” ujarnya.

Tarmizi menegaskan, pembenahan JKA ke depan tidak cukup hanya dengan mencabut regulasi yang dipolemikkan. Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota harus menjadikan momentum ini sebagai awal dari pembenahan menyeluruh, terutama dalam pemutakhiran data penerima manfaat.

Ia mengatakan Dinas Sosial Aceh bersama seluruh dinas sosial kabupaten/kota perlu memperkuat kerja operator desa di setiap gampong. Menurutnya, pemutakhiran data harus dilakukan dari tingkat paling bawah agar kondisi sosial ekonomi masyarakat benar-benar tercatat sesuai fakta lapangan.

“Data wajib diperbaiki dan dimutakhirkan. Tanpa perbaikan data, desil tidak akan berubah. Padahal desil sangat menentukan banyak program bantuan, seperti rumah dhuafa yang sesuai aturan Kementerian Sosial menyasar desil satu sampai tiga, begitu juga BLT dan bantuan sosial lainnya,” jelasnya.

Tarmizi menambahkan, perubahan desil bukan kewenangan langsung gubernur, bupati, maupun wali kota. Desil berubah berdasarkan data yang diinput dan diproses melalui sistem pemerintah pusat. Karena itu, kualitas input data dari desa menjadi sangat menentukan.

“Desil tidak bisa diubah oleh gubernur, bupati, atau wali kota. Perubahan desil dilakukan oleh pemerintah pusat sesuai data yang diinput. Maka kalau data di bawah tidak diperbaiki, hasil akhirnya juga tidak akan berubah,” katanya.

Selain pemutakhiran data sosial ekonomi, Tarmizi juga menyoroti pentingnya validasi data penduduk yang telah meninggal dunia. Ia menyebut, masih adanya warga meninggal yang belum dilaporkan dapat menyebabkan pemborosan anggaran karena premi tetap dibayarkan setiap bulan.

“Ini harus serius diperbaiki. Data masyarakat yang sudah meninggal dunia tetapi belum dilaporkan harus dibersihkan. Kalau tidak dilaporkan ke BPJS, maka setiap bulan premi masih terus dibayar. Ini bisa menghemat miliaran rupiah APBA,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tarmizi mendorong Pemerintah Aceh dan DPRA memperjuangkan percepatan fasilitasi Rancangan Qanun tentang Kesehatan yang telah dibahas bersama legislatif. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memperkuat arah kebijakan kesehatan Aceh, termasuk pengelolaan JKA secara lebih mandiri, efisien, dan tepat sasaran.

Ia menilai, keberadaan qanun kesehatan akan menjadi dasar hukum yang lebih kokoh untuk meningkatkan cakupan layanan kesehatan, mengatur secara lebih rinci Badan Pengelola Jaminan Kesehatan Aceh (BPJKA), serta memperkuat kekhususan Aceh dalam pelayanan kesehatan.

“Qanun kesehatan ini penting untuk meningkatkan health coverage atau cakupan kesehatan masyarakat Aceh. Di dalamnya juga bisa dijabarkan lebih detail tentang BPJKA, rumah sakit syariah, serta pelayanan kesehatan masyarakat sesuai kekhususan Aceh,” katanya.

Menurut Tarmizi, BPJKA idealnya dirancang sebagai badan khusus yang mengelola pembiayaan, validasi data, serta pengawasan program JKA secara lebih fokus. Dengan sistem yang baik, ia meyakini JKA dapat kembali berjalan efektif sebagaimana pernah dirasakan masyarakat Aceh sebelumnya.

“Kalau ini berhasil, JKA bisa kembali seperti masa Pak Irwandi, lebih efisien dan lebih tepat sasaran. Prinsipnya, yang sakit dibantu, yang tidak sakit tidak membebani anggaran secara tidak perlu. Dengan begitu APBA bisa lebih hemat dan pelayanan tetap optimal,” ujarnya.

Tarmizi juga meminta seluruh perusahaan di Aceh menjalankan kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menegaskan, tanggung jawab perlindungan sosial bagi pekerja tidak boleh seluruhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.

Kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan sekadar imbauan moral, tetapi perintah undang-undang. Kalau semua perusahaan patuh, beban JKA juga akan jauh lebih ringan,” tegasnya.

Ia berharap, setelah Pergub JKA dicabut, seluruh pihak tidak berhenti pada euforia. Menurutnya, pekerjaan besar berikutnya adalah membangun sistem JKA yang lebih rapi, transparan, berbasis data akurat, serta berkelanjutan secara fiskal.

“Pencabutan Pergub ini adalah keputusan yang patut diapresiasi. Tetapi setelah itu kita harus bekerja lebih serius. JKA harus diselamatkan, bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk masa depan rakyat Aceh,” pungkas Tarmizi. [arn]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI