Selasa, 19 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / FORMAPA Bandung Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA: Hak Kesehatan Rakyat Aceh Tak Boleh Dibatasi

FORMAPA Bandung Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA: Hak Kesehatan Rakyat Aceh Tak Boleh Dibatasi

Selasa, 19 Mei 2026 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua Umum FORMAPA, Ghufran Al Fikri. Foto: for Dialeksis 


DIALEKSIS.COM | Bandung - Forum Mahasiswa dan Pemuda Aceh Bandung (FORMAPA) mengapresiasi langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Organisasi mahasiswa Aceh di Bandung itu menilai keputusan tersebut sebagai respons atas keresahan masyarakat yang sempat khawatir kehilangan akses layanan kesehatan.

Ketua Umum FORMAPA, Ghufran Al Fikri, mengatakan polemik pembatasan JKA beberapa pekan terakhir memunculkan banyak keluhan dari masyarakat di Aceh, terutama mereka yang bergantung pada layanan kesehatan gratis.

“Kami di perantauan ikut merasakan keresahan keluarga di kampung. Ada yang khawatir pengobatan rutinnya terhenti karena aturan baru itu,” kata Ghufran dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 19 Mei 2026.

Mahasiswa Magister Manajemen Universitas ARS Bandung itu menyebut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 menunjukkan pemerintah mendengar aspirasi masyarakat. Menurut dia, kebijakan kesehatan seharusnya tidak semata dipandang dari sisi beban fiskal daerah, melainkan sebagai hak dasar warga.

FORMAPA, kata Ghufran, sejak awal mengikuti polemik JKA dengan berkoordinasi bersama sejumlah elemen masyarakat dan kelompok mahasiswa di Aceh. Mereka juga memantau aksi yang dilakukan Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menolak pembatasan layanan tersebut.

“Kami memahami kondisi APBD Aceh yang berat. Tapi kesehatan rakyat harus tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

Ia menambahkan, layanan kesehatan bagi masyarakat Aceh juga merupakan bagian dari amanat kekhususan Aceh sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

FORMAPA selama ini dikenal aktif memperkenalkan budaya Aceh di Bandung melalui berbagai kegiatan kebudayaan, seperti tradisi meugang, peusijuek, hingga kuliner khas Aceh. Namun, menurut Ghufran, organisasi itu juga merasa perlu ikut mengawal kebijakan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat Aceh.

“Kami memang jauh dari Aceh, tapi perhatian kami tetap untuk masyarakat di sana,” kata pemuda asal Kabupaten Bireuen itu.

Ghufran berharap polemik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Ia meminta pemerintah lebih membuka ruang dialog sebelum melahirkan kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat kecil.

Di sisi lain, ia juga mengajak masyarakat menjaga keberlangsungan program JKA agar tetap dapat berjalan secara berkelanjutan.

“JKA ini aset bersama. Pemerintah dan masyarakat harus sama-sama menjaganya,” pungkasnya. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI