DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa tidak semua kasus kredit macet otomatis berujung pada proses pidana atau menimbulkan kerugian negara. Penentunya adalah hasil audit yang memeriksa apakah tata kelola dan prinsip kehati-hatian dilanggar sebelum perkara dilimpahkan ke ranah hukum.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK, Pranoto, menjelaskan bahwa proses menuju kesimpulan tersebut tidak sederhana dan memerlukan tahapan pemeriksaan yang mendalam. Pada tahap awal, kata dia, auditor harus membuktikan apakah prinsip business judgment rule (BJR) benar-benar diterapkan atau justru tidak ada dalam pengambilan keputusan bisnis.
“Pada saat langkah awal, tadi harus ada pembuktian awal bahwa itu ada BJR-nya nggak jalan nih. Untuk membuktikan itu ada butuh proses dan butuh yang mungkin juga cukup menjadi berat bagi pelaku industri. Membedakan mana yang masuk BJR, mana yang tidak saja sudah luar biasa, butuh proses yang luar biasa,” ujarnya saat acara Starting Year Forum 2026, Kamis (22/1/2026).
Dalam kerangka itu, BPK memosisikan diri sebagai pintu masuk yang memberi informasi objektif mengenai apakah suatu tindakan berpotensi melanggar hukum pidana atau bukan. Untuk menghasilkan simpulan yang akurat, BPK mengembangkan metodologi pemeriksaan yang lebih komprehensif, salah satunya integrated risk-based audit.
Metode terpadu ini dirancang untuk menangani kompleksitas objek pemeriksaan, khususnya sektor perbankan. Melalui pendekatan tersebut, BPK berusaha membangun pemahaman utuh atas seluruh aspek pengambilan keputusan bisnis mulai audit laporan keuangan, audit kinerja, hingga audit kepatuhan. Pemeriksaan tidak hanya melihat angka, tetapi juga kebijakan, regulasi, tata kelola, hingga mekanisme pelaporan pertanggungjawaban keuangan. BPK bahkan berupaya menelaah kemungkinan bahwa sumber masalah bukan semata pelaku usaha, tetapi berasal dari kebijakan atau regulasi yang bermasalah.
“Jangan-jangan kebijakannya yang bermasalah, atau regulasinya yang tidak tepat,” kata Pranoto, menekankan bahwa akar masalah bisa berada di berbagai level, bukan hanya di sisi pelaku usaha.
Selain itu, auditor BPK juga menelisik adanya indikasi manipulasi dalam pelaporan keuangan maupun faktor lain yang bisa memberi gambaran tindakan pelaku usaha. Dengan pemahaman komprehensif tersebut, BPK menyimpulkan apakah perbuatan memenuhi unsur pelanggaran BJR, mengandung perbuatan melawan hukum, atau tidak.
Peran BPK menjadi semakin krusial karena secara konstitusional lembaga ini merupakan satu-satunya yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara. Hal itu diperkuat oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara yang dapat diterima adalah hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan negara, yakni BPK. Ketentuan ini menempatkan BPK pada posisi strategis di tahap awal sebelum proses penegakan hukum berlangsung.
Pranoto juga mengingatkan perlunya memahami perbedaan antara kerugian negara dan kerugian bisnis. Di dunia perbankan, perhitungan kerugian melibatkan banyak variabel pembentukan cadangan kerugian, tingkat pemulihan (recovery rate), kondisi debitur, serta dinamika bisnis yang berubah cepat.
Selaras dengan itu, Pranoto menekankan pentingnya koordinasi antar pemangku kepentingan: lembaga audit, penegak hukum, regulator, dan legislator. Menurutnya, sinergi antar pihak menjadi kunci agar penerapan aturan berjalan konsisten dan adil. “Ternyata koordinasi antara seluruh stakeholder, baik kami di sisi lembaga audit maupun dari sisi penegakan hukum, regulator, dan mungkin juga legislator ini menjadi penting,” ujarnya.
Dengan metodologi yang kuat dan koordinasi yang terjalin baik, BPK berharap proses audit dapat menjadi dasar yang kokoh sehingga langkah penegakan hukum tidak dibangun di atas fondasi yang rapuh serta sekaligus memberi kepastian hukum dan melindungi pelaku usaha yang bertindak sesuai prinsip tata kelola dan kehati-hatian.