DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mulai 2 Januari 2026.
Pemberlakuan tiga regulasi ini menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana warisan kolonial dan dimulainya rezim hukum pidana nasional yang baru.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, reformasi hukum pidana ini mengubah paradigma pemidanaan dari semata-mata penghukuman menjadi berorientasi pada keadilan, pemulihan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Menurut dia, hukum pidana tidak lagi diposisikan sebagai alat balas dendam negara, melainkan sarana membangun ketertiban sosial yang lebih berkeadilan.
Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP Nasional adalah penguatan pendekatan non-pemenjaraan melalui penerapan double track system. Dalam sistem ini, hakim memiliki keleluasaan menjatuhkan pidana, tindakan, atau kombinasi keduanya. Pemerintah juga menghapus pembedaan antara kategori “kejahatan” dan “pelanggaran”, serta menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana.
KUHP Nasional turut memuat sejumlah ketentuan yang sebelumnya menuai perhatian publik, seperti pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara. Supratman menegaskan, ketentuan tersebut bersifat delik aduan dan tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Selain itu, demonstrasi yang telah diberitahukan kepada aparat secara resmi dipastikan tidak dapat dipidana meskipun menimbulkan gangguan kepentingan umum.
Dari sisi hukum acara, KUHAP baru membawa enam pembaruan utama, termasuk pengaturan keadilan restoratif, penguatan perlindungan hak tersangka sejak tahap awal, serta perluasan mekanisme praperadilan. Pemeriksaan wajib direkam, penyiksaan dan intimidasi dilarang, dan peran advokat diperkuat di seluruh tahapan proses pidana.
KUHAP juga memberikan dasar hukum yang lebih tegas bagi pemulihan hak korban dan pihak yang dirugikan. Skema ganti kerugian, restitusi, rehabilitasi, hingga kompensasi oleh negara diatur secara lebih komprehensif, termasuk bagi korban salah tangkap atau salah proses hukum.
Sementara itu, Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana disusun untuk menyelaraskan ancaman pidana dalam undang-undang sektoral dengan KUHP dan KUHAP baru. Pemerintah menyoroti penyesuaian pidana narkotika guna mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta pengaturan pidana mati yang kini selalu disertai masa percobaan.
Pemerintah berharap reformasi ini mampu menjawab tantangan penegakan hukum yang lebih adil dan relevan dengan perkembangan zaman. [red]