Jum`at, 18 September 2026
Beranda / Pemerintahan / BGN Suspend 1.276 SPPG Program MBG, 654 Terancam Ditutup Permanen

BGN Suspend 1.276 SPPG Program MBG, 654 Terancam Ditutup Permanen

Jum`at, 18 September 2026 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan penghentian sementara dilakukan berdasarkan hasil pemantauan terhadap pemenuhan standar higiene dan sanitasi SPPG.[Foto: Humas BGN]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan penghentian sementara dilakukan berdasarkan hasil pemantauan terhadap pemenuhan standar higiene dan sanitasi SPPG.

Dari 1.276 SPPG tersebut, sebanyak 821 masih dalam proses pendaftaran SLHS. Kemudian, 447 SPPG telah mendaftar tetapi dinilai belum memenuhi syarat dan kelayakan, sementara 8 SPPG belum terkonfirmasi status SLHS-nya.

Berdasarkan wilayah, terdapat 239 SPPG yang disuspend di Sumatera, 927 SPPG di Jawa, dan 110 SPPG di wilayah di luar Sumatera dan Jawa.

" Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi," kata Ketut yang dilansir pada Jumat (18/9/2026).

BGN juga mengusulkan 654 SPPG kategori kritis untuk ditutup permanen dalam waktu tujuh hari jika tidak memenuhi ketentuan. Rinciannya, 447 SPPG telah mendaftar SLHS tetapi tidak memenuhi syarat, 199 SPPG belum mendaftar, dan 8 SPPG belum mengonfirmasi status pendaftarannya.

Ketut mengatakan BGN akan melakukan pemeriksaan langsung ke SPPG di seluruh Indonesia untuk memastikan kelayakan dapur dan penerapan SOP. Sementara itu, layanan dari SPPG yang disuspend akan dialihkan sementara ke SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan kapasitas memadai.

Status suspend dapat dicabut setelah SPPG memenuhi seluruh persyaratan dan memperoleh SLHS. BGN juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan untuk membantu SPPG memenuhi standar yang ditetapkan. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI