kip lhok
Beranda / Parlemen Kita / DPRA di Sarankan Revisi Qanun Penyelenggara Pemilu

DPRA di Sarankan Revisi Qanun Penyelenggara Pemilu

Jum`at, 11 Mei 2018 15:52 WIB

Font: Ukuran: - +


Hendra Fauzi (paling kanan. foto - ist)

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - DPRA disarankan merevisi qanun no 6 tahun 2016 tentang penyelenggara Pemilihan. "dalam juknis qanun itu masih ada kata banwaslu, panwaslunya," sebut Hendra Fauzi Jumat 11 Mei 2018.

Komisioner KIP Aceh periode 2012 -2018 juga menyarankan untuk memaksimalkan hasil gugatan ke Mahkamah Konstitusi tentang di pasal 571 yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. "Disini kita harus melihat batu uji yang di pakai adalah UUD pasal 22 ayat e.

Pasal 22 e ayat 5 itu menyebutkan komisi pemilihan umum dalam huruf kecil, dalam tafsir MK maka menjadi KPU dan Bawaslu dalam huruf besar (penyelenggara pemilihan di Indonesia)

untuk di Aceh, dikabulkannya pencabutan pasal 571 UU nomor 7 tahun 2017 itu menjadikan KIP dan Panwaslih menjadi satu kesatuan khusus ke KPU RI dan BAWASLU RI, tidak ada lembaga lain," sebut Hendra

Konflik kewenangan dalam perekrutan Panwaslih terjadi karena pasal itu, karena itulah DPRA sebaiknya mengajukan uji tafsir ke MK tentang hasil putusan MK itu sendiri PUU nomor 61-66-75. "Saya yakin kewenangan perekrutan akan kembali ke DPRA." sebut Hendra.

DPRA juga disarankan mengajukan ke PTUN/MA untuk memperkuat anulir proses perekrutan yang dilakukan oleh Bawaslu RI terhadap Panwaslih Aceh. "jadi bukan ke DKPP." sebut Hendra

Alasannya Kata Hendra, karena DKPP hasil putusannya tidak akan substansial terhadap perekrutan, paling hanya sanksi peringatan etik diluar kewenangan.

Mengenai anggaran yang di bebankan dikemudian hari, Panwaslih karena menjadi satu kesatuan dengan Bawaslu tetap mengikuti dan di alokasikan oleh anggaran pusat dalam operasionalnya, bercermin KIP terhadap KPU RI.

DPRA harus segera merevisi Qanun nomor 6 tahun 2016 tentang panwaslu dan panwaslih sesuai dengan putusan MK tentang penyelenggaraan di Aceh, mulai BAB III sampai seterusnya.

Tentang Panwaslih yang hanya satu di Aceh dan sistem perekrutan juga masa kerja disesuaikan, karena qanun tetap menjadi acuan turunan terakhir tentang penyelenggaraan pemilihan dan pemilu di Aceh yang harus di hormati dan dijalankan sesuai ketentuan kekhususan Aceh. (j)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda