Beranda / Berita / Aceh / Kasus Tambang Ilegal, Polda Aceh Tangkap Direktur PT Cipuga

Kasus Tambang Ilegal, Polda Aceh Tangkap Direktur PT Cipuga

Kamis, 10 Mei 2018 13:22 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Tengah - Dit Reskrimsus Polda Aceh menangkap lima tersangka kasus galian C dalam proyek pembangunan jalan proyek multi years APBN di kawasan Linge, Aceh Tengah, Senin (7/5/2018) kemarin. Proyek pembangunan jalan itu berlangsung sejak 2016 dan akan berakhir pada tahun ini.

Pembangunannya sudah mencapai 60 persen dengan total anggaran mencapai  Rp 315 miliar.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Dir Reskrimsus, Kombes Pol Erwin Zadma mengatakan, proyek pembangunan jalan tersebut ditangani dua perusahaan, yakni PT Cipuga dan PT Nindiya Karya yang melakukan kerja sama operasional (KSO), PT Cipuga Nindya KSO.

"Dalam proyek pembangunan jalan itu, diketahui perusahaan mengambil material untuk pembuatan jalan di Sungai Ampe Dalem, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, yang masuk dalam kawasan hutan konservasi taman buru. Kegiatan itu diketahui ilegal ditakutkan dapat merusak lingkungan," ujarnya di Mapolda Aceh, Rabu (9/5/2018).

Ada lima tersangka yang diamankan dalam kegiatan itu yakni, Direktur Utama PT Cipuga dengan inisial F yang beredar kabar merupakan putra salah seorang anggota DPR RI asal Aceh, sementara 4 orang lainnya adalah ES, FY, A dan N yang masing-masing bersatus sebagai Ketua Komite PT Nindya, General Manager PT Nindya serta Kepala Proyek PT Nindya.

"Barang bukti yang diamankan berupa 4 unit ekskavator (beko), 2 unit loaders dan 10 unit truk fuso. Seluruh barang bukti kita amankan di Polda Aceh, tetapi 2 dari 4 ekskavator masih berada di Polres Aceh Tengah karena mengalami kerusakan pada bagian rantai," ungkapnya.

Polisi sudah mengetahui kegiatan ilegal ini sejak bulan April lalu, setelah tersangka dan saksi sebanyak 29 orang diselidiki, akhirnya dua hari lalu para tersangka bersama barang bukti diamankan polisi.

"Kita masih melakukan upaya karena ini masih berkembang, kemungkinan besar akan ada tersangka baru dalam kegiatan penyidikan. Tersangka dikenakan UU Minerba dan Lingkungan dengan kurungan 3-15 tahun serta denda Rp 10 miliar," katanya. (tribratanews)
Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda