Rabu, 20 Mei 2026
Beranda / Opini / Empat Cermin Manusia Di Depan Revisi UUPA

Empat Cermin Manusia Di Depan Revisi UUPA

Rabu, 20 Mei 2026 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Muhammad Ridwansyah

Dr. Muhammad Ridwansyah, Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Sains Cut Nyak Dhien. Foto: doc pribadi


DIALEKSIS.COM | Opini - Setelah polemik JKA selesai, ada sebuah ungkapan lama dalam tradisi filsafat Islam yang layak kita renungkan yakni membagi manusia ke dalam empat golongan: ada yang tahu bahwa ia tahu, ada yang tahu dengan ketidaktahuannya, ada yang tidak tahu bahwa ia tahu, dan ada yang tidak tahu dengan ketidaktahuannya sendiri. Empat golongan itu akan kita tarik sebagai pisau analisis dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, atau yang dikenal sebagai UUPA.

Keempat tipe manusia di atas tanpa kita sadari hadir semua dalam proses revisi UUPA yang kini sedang berlangsung. Dan masing-masing tipe ini membawa implikasi yang sangat berbeda terhadap masa depan hak rakyat Aceh untuk menentukan nasib sendiri.

Mereka yang Tahu bahwa Mereka Tahu

Golongan pertama ini adalah mereka yang datang ke meja perundingan dengan satu pegangan yang jelas: MoU Helsinki. Bukan sebagai hafalan sejarah, tetapi sebagai kompas moral.

Ketika Pemerintah Aceh dalam rapat 17 November 2025 bersama Kemendagri mempertahankan kewenangan Aceh atas pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, mereka mengutip langsung Klausul 1.3.5 Helsinki: "Aceh melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh." Ketika mereka mempertahankan hak pengelolaan migas bersama hingga batas Zona Ekonomi Eksklusif, mereka berpegang pada Klausul 1.3.4: hak Aceh atas 70 persen hasil dari cadangan hidrokarbon.

Itulah orang yang tahu bahwa ia tahu. Ia tidak ragu, tidak mudah digoyahkan dengan argumen harmonisasi teknis, dan tidak membiarkan perdebatan nomenklatur menggeser substansi hak.

Rakyat Aceh membutuhkan lebih banyak orang seperti ini di ruang-ruang perumusan revisi UUPA. Orang yang mampu membedakan mana yang sedang dirundingkan apakah sebuah pertukaran administratif, ataukah sebuah komitmen yang lahir dari darah dan air mata tiga dekade konflik.

Mereka yang Jujur dengan Ketidaktahuannya

Golongan kedua ini mungkin tampak lemah di permukaan, tetapi sesungguhnya ia adalah golongan yang paling jujur dan paling bisa diajak maju.

Dalam dokumen matriks pembahasan rapat revisi UUPA tersebut, kita berulang kali menemukan kalimat seperti ini: "Sepakat, namun butuh masukan lebih lanjut." Atau: "Kementerian Keuangan sedang melakukan kajian melalui tim teknis." Atau tanda kurung yang berbunyi: "Perlu pembahasan teknis dengan Kementerian ESDM."

Inilah orang yang tahu dengan ketidaktahuannya. Ia tidak berpura-pura memahami hal yang belum ia kuasai. Ia bertanya. Ia membuka ruang. Dan dalam tradisi intelektual manapun dari Socrates hingga Al-Ghazali kesadaran akan ketidaktahuan adalah awal dari kebijaksanaan.

Namun, kejujuran ini harus punya batas waktu. Dana Otonomi Khusus Aceh akan berakhir pada 2027. Setiap "menunggu kajian" yang tidak memiliki tenggat bisa berubah menjadi senjata penundaan. Rakyat Aceh tidak bisa menunggu selamanya. Kejujuran epistemik harus diterjemahkan menjadi agenda kerja yang konkret bukan sekadar alasan untuk menunda keputusan. Keberlangsungan dana otonomi khusus Aceh adalah sebuah keniscayaan untuk kembali membangun Aceh yang berkelanjutan. 

Mereka yang Tidak Tahu bahwa Mereka Tahu

Golongan ketiga ini adalah yang paling menyentuh hati, dan sekaligus yang paling terabaikan dalam proses legislasi kita saat ini.

Mereka adalah rakyat Aceh itu sendiri. Para petani di pesisir Aceh Utara yang tahu betul bagaimana rasanya ketika ladang mereka dipetak-petakkan oleh izin konsesi tanpa persetujuan komunitas. Para keuchik yang selama puluhan tahun mengelola konflik air antargampong dengan mekanisme adat yang jauh lebih efektif dari regulasi mana pun. Para perempuan korban konflik yang menyimpan dalam dirinya pengetahuan tentang apa artinya perdamaian bukan sebagai konsep hukum, melainkan sebagai kebutuhan hidup sehari-hari.

Mereka ini tidak hadir dalam rapat 17 November 2025. Tidak ada satu pun catatan dalam matriks pembahasan yang merepresentasikan suara langsung komunitas gampong ketika membahas Pasal 115 tentang masa jabatan keuchik. Tidak ada suara komunitas adat dalam perdebatan Pasal 165 tentang siapa yang berhak memberi izin penangkapan ikan dan pengelolaan hutan.

Padahal merekalah yang paling berkepentingan. Dan merekalah yang sesungguhnya menyimpan pengetahuan terdalam tentang apa yang benar-benar dibutuhkan Aceh. Ketika konflik juga terjadi mereka yang paling merasakan, ketakutakan, kelaparan, kenistaan yang dirasakan oleh Rakyat Aceh, maka sesungguhnya revisi UUPA hanya untuk kepentingan bangsa Aceh, rakyat Aceh segalanya. 

Dalam ilmu kebijakan publik, ini disebut epistemic injustice ketidakadilan epistemik. Ketika komunitas yang paling terdampak justru tidak diakui kapasitas pengetahuannya dalam proses yang menentukan nasib mereka. Revisi UUPA yang melewatkan suara ini akan menghasilkan undang-undang yang mungkin sempurna secara teknis, tetapi kosong dari makna. Aceh tidak ingin seperti Pulau Papua, dimana-mana terjadi pesta babi, alias konsensi bagi pengusaha yang berwatak babi, rakyat Aceh tidak butuh itu. Ia butuh kembali ke alam nya. Aceh memiliki segalanya, air, tanah, minyak, gas, hutan, emas, mineral, batubara, biji besi, flora, fauna, padi, jagung, kopi, nilam, durian, semua harta karun diperuntukan itu bagi rakyat Aceh yang tulus. 

Mereka yang Tidak Tahu dengan Ketidaktahuannya

Inilah golongan yang paling berbahaya. Dan inilah yang perlu kita bicarakan dengan kepala dingin namun tanpa basa-basi.

Ada kecenderungan dalam proses revisi ini untuk memperlakukan UUPA seolah-olah ia hanyalah sebuah peraturan daerah yang kebetulan berbentuk undang-undang nasional sesuatu yang perlu "diharmonisasikan" dengan UU Cipta Kerja, dengan UU Pemerintahan Daerah, dengan peraturan yang lebih baru. Logika ini menjadikan revisi UUPA sebagai pekerjaan teknis-administratif belaka: menyesuaikan nomenklatur, menyelaraskan pasal dengan putusan Mahkamah Konstitusi, mengikuti pola umum regulasi daerah lainnya.

Logika ini keliru secara mendasar. Dan bahayanya terletak justru pada keyakinannya sendiri ia tidak menyadari bahwa ia keliru.

UUPA bukan peraturan daerah biasa, UUPA adalah marwah bangsa rakyat Aceh ada ribuan nyawa yang hilang. Ia adalah instrumen perdamaian. Ia lahir dari MoU Helsinki, dari satu perjanjian yang mengakhiri konflik bersenjata. Dalam hukum internasional, ketentuan seperti ini bukan hanya mengikat secara domestik ia mengikat secara moral dan politis pada tataran yang lebih dalam. Aceh bukan IKN yang dibangun oleh negara dari nol. Aceh adalah negara berdaulat kala itu, yang berusia ratusan tahun, dengan sejarah resistensi dan pengorbanan yang jauh melampaui apa yang bisa ditampung dalam buku teks hukum tata negara mana pun.

Ketika dalam rapat tersebut ada usulan untuk mempertahankan kewenangan Kemendagri mengevaluasi dan memfasilitasi Qanun Aceh dengan alasan bahwa "ini adalah bentuk pembinaan" pertanyaannya adalah: pembinaan dari siapa kepada siapa? Apakah ada asumsi bahwa Jakarta lebih tahu dari Aceh tentang apa yang baik bagi rakyat Aceh? Ini nyata-nyata salah, Qanun Aceh harus berakhir dan paripurna dalam sistem legislasi Aceh, karena amanah UUPA, qanun Aceh adalah open legal policy bagi Aceh itu sendiri, jiwa sama seperti peraturan pelaksana lanjutan dari norma UUPA.

Jika iya, maka itulah wajah dari golongan keempat: tidak tahu dengan ketidaktahuannya sendiri. Semoga tetap pada cita-cita yang diinginkan. 

Indonesia memiliki pengalaman pahit dengan asumsi seperti ini. Otonomi Khusus Papua yang dijanjikan dengan penuh harapan pada awal 2000-an, kemudian terkikis pelan-pelan oleh berbagai regulasi pusat yang mengatasnamakan kepentingan nasional, telah memperlihatkan bagaimana janji-janji otonomi bisa hancur tanpa pernah ada yang merasa bertanggung jawab atas kehancurannya, provinsi nya dibagi-bagi demi kepentingan sentralisasi Jakarta. Aceh tidak boleh mengulang cerita yang sama dan ikut seperti Papua.

Revisi UUPA yang baik bukan yang paling halus rumusannya. Bukan yang paling sesuai dengan standar legal drafting nasional. Revisi UUPA yang baik adalah yang paling setia pada semangat MoU Helsinki bahwa Aceh, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, berhak mengatur dan menentukan nasib sendiri. Hak penentuan nasib sendiri bukan ancaman. Ia adalah janji. Dan janji yang ditepati adalah satu-satunya cara untuk memastikan bahwa damai yang kita rayakan setiap 15 Agustus bukan sekadar peringatan historis, tetapi fondasi dari masa depan yang benar-benar baru. Revisi UUPA bukan hanya tentang pasal dan ayat. Ia tentang apakah kita, sebagai bangsa, masih ingat mengapa Helsinki itu ada. Waallahu ‘alam bishawab.

Penulis: Dr. Muhammad Ridwansyah, Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Sains Cut Nyak Dhien 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI