kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Miliki 1 Ton Sabu Warga Taiwan di Sidangkan

Miliki 1 Ton Sabu Warga Taiwan di Sidangkan

Senin, 22 Januari 2018 13:19 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arif

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin, 22 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 WIB mengelar sidang kasus kepemilikan Narkoba Jenis sabu-sabu seberat 1 ton dengan tersangka Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chin Feng, Kuo Chun Yuan, Tsai Chih Hung semuanya Warga Taiwan.  

Para tersangka bekerja di Kapal Wanderlust ditangkap pada 16 Juli lalu di pelabuhan Tanjung Untang, Batam.

Selain itu ada juga Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, Hsu Yung Li dengan kasus yang sama, adalah penjemput sabu sabu 1 ton di pantai Anyer, Serang Banten, Sabu sabu tersebut dimasukkan kedalam 51 karung.  

Sidang di ketuai oleh Haruno Patriadi, SH, MH. Hakim anggota : Ahmad Rosidin, SH, MH, Efendi Muktar, SH,MH.

Jaksa penuntut Umum. Sigit Hendradi, SH dan Kuasa Hukum Terdakwa Eva Nurullita, HH, cs. serta penerjemah Bahasa Mandarin Su Shi Ok juga tampak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya no. 133 ragunan Pasarminggu.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan sidang berlangsung dengan aman, terlihat puluhan personil polisi polsek Pasar Minggu yang mengamankan jalannya persidangan.(Arif)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda