Beranda / Berita / Aceh / Tukang Mie Pakai Formalin Ditangkap

Tukang Mie Pakai Formalin Ditangkap

Senin, 15 Januari 2018 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : rum
)

DIALEKSIS, BANDA ACEH - Dua orang pemilik usaha produksi mie Aceh di Pasar Lambaro, Aceh Besar, diringkus Tim Dit Reskrimsus Polda Aceh  karena mie yang mereka pasok  ke sejumlah warung di Banda Aceh dan Aceh besar selama ini  terbukti mengadung formalin.

"dua tersangka pemilik usaha produksi mie Aceh diamankan, lantaran setelah kita uji mie yang mereka produksi itu posotif mengandung formalin," kata Kombes Pol Erwin Zadma, Dir Dit Reskrimsus Polda Aceh, kepada wartawan Senin (15/01/18).

Erwin mengaku penangkapan dua orang tersangka pemilik usaha produksi mie Aceh itu berhasil dilakukan pada Kamis (11/01/18) setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar yang mencurigai terhadap produksi mie tersebut selama ini menggunakan bahan tambahan yang berbahaya.

"Setelah mendapat laporan dari warga, tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap mie hasil produksi mereka yang sudah beradar di warung, setelah dites dengan menggunakan test kit formalin hasilnya positif menggunakan formalin," katanya

Dari tujuh tempat usaha produksi mie Aceh yang berada di seputaran pasar Lambaro, Aceh Besar,  saat diperiksa tim Dit Reskrimsus Polda Aceh dan BPOM hasilnya  hanya dua tempat usaha mie Aceh yang menggunakan bahan tambahan pengawet atau  formalin.

"Dari tujuh tempat usaha produksi mie Aceh yang ada di Lambaro Aceh Besar, dua diantara positif menggunakan bahan tambahan formalin," katanya.

Pengakuan kedua tersangka kepada tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Aceh mereka sudah satu tahun memproduksi mie Aceh menggunakan bahan tambahan formalin, alasannya mie yang mereka pasok ke sejumlah warung yang ada di Banda Aceh dan Aceh Besar itu dapat tahan lama dan tidak mudah putus.

"Pengakuan tersangka menggunakan formalin agar dapat tahan hingga sampai tiga hari. Jadi kalau ada mie yang telah diproduksi tidak habis dalam satu hari mereka kemudian tetap masih bisa menjual sehingga tidak rugi, jelasnya.

Secara kasat mata maasih kata Erwin, barang bukti mie Aceh yang disita dari dua tersangka pemilik usaha produksi mie yang  menggunakan bahan tambahan formalin warnanya terlihat lebih merah dan tekstur kenyal, dari dua tersangka petugas mengamankan barang bukti 103 kilogram mie dan satu botol sample air rebusan mie yang mengandung formalin.

"Barang bukti yang disita dari dua tersangka itu mie yang mengandung formalin warnanya lebih merah dan tekstur mienya sangat kenyal," terangnya.

Dampak buruk bagi kesehatan jika mengkonsumsi mie yang mengandung bahan formalin secara rutin dan berulang gejalanya akan mengalami antara lain seperti sakit kepala radang hidung, mual, gangguan pernapasan, susah tidur, mudah lupa, dan sulit konsentrasi.  Dampak buruk pada perempuan juga dapat menyebabkan gangguan mensturasi dan infertelitas.

"Dampak mie yang menggunakan bahan tambahan formalin  sangat bahaya bagi kesehatan, karena mie yang diproduksi tersangka tu selama ini dipasok untuk warung penjual mie goreng dan mie bakso yang ada di Banda Aceh dan Aceh Besar," terangnya.

Akibat perbuatannya kini kedua tersangka pemilik usaha produksi mie yang menggunakan bahan pengawet dengan sengaja yaitu  M (56) dan YW (39) terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara. Melanggar pasal 136 huruf b undang-undang RI tentang pangan.

"Setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang gunakan sebagai bahan tambahan pangan," ujarnya. (UM)

Keyword:


Editor :
Samy Khalifa

riset-JSI
Komentar Anda