DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh diamankan karena diduga memiliki sabu-sabu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin, 22 Januari 2018 mengelar sidang kasus kepemilikan Narkoba Jenis sabu-sabu seberat 1 ton