Beranda / Berita / Nasional / Komit Kembalikan Duit Suap, Simpatisan Lukas Enembe Galang Dana Rp 1 Milyar

Komit Kembalikan Duit Suap, Simpatisan Lukas Enembe Galang Dana Rp 1 Milyar

Senin, 23 Januari 2023 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Penampakan pamflet galang dana Rp 1 M oleh simpatisan Lukas Enembe. [Dok. Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jayapura - Simpatisan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menggalang untuk mengembalikan dana dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 M. Simpatisan Lukas bermaksud mengembalikan dana Rp 1 miliar tersebut kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Hari ini kami mulai membuka penggalangan dana untuk Rp 1 M. Nanti dana itu akan kami kembalikan ke KPK, untuk mengembalikan uang yang disebut KPK diterima Lukas Enembe sebagai dana gratifikasi," ungkap Koordinator Penggalangan Dana Jisman Yalengga dilansir dari detikcom, Senin (23/1/2023).

Jisman menjelaskan, sebagai pemuda Papua tentunya tak mendukung adanya praktek korupsi terjadi di wilayah tanah Papua. Namun di lain sisi, pihaknya merasa perlu melakukan aksi penggalangan dana ini agar Lukas Enembe diberikan kebebasan melakukan pengobatan terhadap kesehatannya.

"Kami tentu tidak mendukung segala praktek korupsi di tanah Papua.Hanya kami menilai penyakit Lukas Enembe sudah sangat berbahaya. Melalui aksi ini tentunya kami berharap apabila mengembalikan uang Rp 1 M, kami lakukan permohonan agar Lukas Enembe dikeluarkan untuk menjalani pengobatan," jelasnya.

"Kita tau sendiri Lukas Enembe saat ini tidak bisa berbicara. Kondisi kesehatannya tidak dalam baik-baik. Jangan kemudian negara memperkeruh kondisi kesehatan beliau," tegasnya.

Jisman mengatakan posko yang dibentuk anak-anak muda Lapago ini berada di Asrama Putra Tolikara yang ada di Kota Jayapura. Dia menyebut siapa saja masyarakat Papua boleh memberikan dukungannya.

"Tentu selain dukungan materi. Kami meminta seluruh rakyat Papua menggelar doa dan ibadah untuk Lukas Enembe. Agar beliau bisa sehat. Nanti kita akan lakukan aksi ini juga sampai ke daerah-daerah di Papua," ujarnya.

Kasus Korupsi Lukas Enembe

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus ini bermula saat Lukas Enembe menerima suap dan pemberian hadiah dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga menggunakan kewenangannya dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.

Atas andil itu, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap terhadap Lukas Enembe. Firli menyebut nominal suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar.

"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp 1 miliar," kata Firli saat konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023).

Selain menerima suap, Lukas Enembe diduga terlibat dalam pemberian gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan otoritasnya sebagai Gubernur Papua.

Firli menyebut Lukas Enembe juga menerima gratifikasi sebesar 10 miliar. Gratifikasi itu Lukas terima dari pihak penyuap yang berbeda.

"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," tutup Firli.(Detikcom)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda