Beranda / Berita / Nasional / Jadi Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Surya Darmadi Kemungkinan Disidang In Absentia

Jadi Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Surya Darmadi Kemungkinan Disidang In Absentia

Rabu, 03 Agustus 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Surya Darmadi. [Foto: Merdeka.com/Dwi Narwoko]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu yang merugikan negara hingga Rp78 triliun. Kejagung saat ini tengah melacak aset tersangka Surya Darmadi.

"Ada kebun yang kita sita, sekarang anak-anak (penyidik) juga lagi pelacakan aset kan," kata Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus)Kejagung, mengutip Detik.com, Rabu (3/8/2022).

Febrie menyebut pihaknya juga membuka kemungkinan skenario persidangan in absentia untuk Surya Darmadi. Bos PT Duta Palma itu diketahui saat ini masih menjadi buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kalau seandainya, nanti kita lihat kan kita ada batasan waktu juga nih untuk proses penanganan, ada SOP (standard operating procedure) kalau nanti kesulitan untuk menghadirkannya ya nanti kita absentia," kata Febrie.

Hal senada juga disampaikan mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Praswad Nugraha yang mengusulkan agar kasus korupsi Surya Darmadi yang merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah disidang secara in absentia. 

In absentia merupakan istilah hukum dari upaya mengadili suatu perkara tanpa dihadiri terdakwa. 

“Untuk para koruptor yang sudah nyata-nyata melarikan diri keluar negeri seperti Surya Darmadi, seharusnya segera divonis secara in absentia,” kata Praswad, mengutip Kompas.com, Rabu (3/8/2022).

Ketua IM 57 + Institute tersebut juga mendorong agar semua aset perusahaan, tanah, perkebunan, harta bergerak dan tidak bergerak milik Surya Darmadi disita.  

“Seluruh kerajaan bisnis dan korporasinya juga harus dibekukan serta dimiskinkan,” ujar Praswad.

Sebagai informasi, Surya Darmadi sudah menjadi buronan KPK sejak 2019 karena terlibat kasus korupsi alih fungsi lahan kehutanan di Provinsi Riau.

Belakangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan bos PT Duta Palma itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). [Detik/Kompas]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda