Beranda / Berita / Nasional / Dikritik Banyak Pihak, Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Dikritik Banyak Pihak, Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Selasa, 02 Maret 2021 13:31 WIB

Font: Ukuran: - +


Presiden Joko Widodo (foto: Biro Kepresidenan)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan Investasi Industri Minuman Keras (miras). Diketahui aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Disebutkan persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Baca juga: Tak Diberi Uang Pinjaman untuk Beli Mobil, Anak Tega Aniaya Ibunya

“Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” katanya Selasa (2/3/2021).

Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah.

Baca juga: Viral Video Dugaan Penembakan Gus Idris, Siapa Dia?

“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” katanya. (Okezone)

Keyword:


Editor :
Jun

riset-JSI
Komentar Anda