Beranda / Berita / Aceh / Warganet Asal Aceh Sindir Perpres Legalisasi Miras, Industri Ganja Kurangi Kemiskinan

Warganet Asal Aceh Sindir Perpres Legalisasi Miras, Industri Ganja Kurangi Kemiskinan

Selasa, 02 Maret 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi (Foto : Okezone.com)


DIALEKSIS.COM | Aceh - Risman Rachman pemilik akun @atjeh dengan 5 ribu pengikut meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melegalisasi Ganja di Aceh. Permintaan itu dituliskannya berbarengan dengan ramainya polemik legalisasi minuman keras.

Menurut pria asal Aceh itu, industri ganja banyak membuka lapangan kerja dan menambah sektor pengurangan angka kemiskinan.

"Pak @jokowi barangkali perlu juga legalisasi ganja di Aceh. Kata orang, byk lap kerja yg bs dibuka dgn kehadiran industri ganja. Kan dpt menambah sektor pengurangan angka kemiskinan lewat lapangan kerja yg menambah pendapatan," tulis akun @atjeh dikutip Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Persoalan IPAL Banda Aceh, Langkah Walikota Sudah Sangat Bijaksana

Lebih dari 3.736 warganet menyukai tulisan itu. Ratusan komentar pun mendukungnya.

Akun @syrwhy sepakat dengan tulisan @atjeh dan optimis akan laku keras melebihi minuman keras.

"Sepertinya betul bang, pasti laku keras melebihi minuman keras, sehingga jadi sumber pendapatan negara, mudah mudahan para pejabat kalo lagi rapat hidangannnya ada miras dan ganjannya juga...monggo selamat menikmati," ungkapnya.

Akun lainnya, @omarnatakusuma menilai banyak negara yang sudah menggunakan ganja sebagai pengobatan.

"Banyak negara sudah menggunakan ganja sebagai pengobatan.. Masalahnya bisnis ganja di Indonesia ada yang memonopoli.. Mereka2 juga yg mengatur UU narkotika..," jelasnya.

Baca juga: Militer Australia Tes Jet Tempur Tanpa Pilot, Dites Terbang Boeing Sukses

Sementara, akun @danafarmansyah menganggap akan bahaya kalau ganja dilegalkan. Menurutnya, bandara akan sepi lantaran pada bisa terbang sendiri.

"Waduh bahaya mas, bandara bisa kosong semua. Pada bisa terbang sendiri sih!," candanya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi minuman beralkohol di beberapa wilayah.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda