DIALEKSIS.COM | Kolom - Artikel ini merupakan refleksi akademik atas perdebatan mengenai posisi dan format ideal Lembaga Wali Nanggroe Aceh (LWN) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya pasca penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005. Perdebatan tersebut kembali mengemuka seiring dinamika penafsiran terhadap kewenangan LWN dalam kerangka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan qanun-qanun turunannya.
Secara historis, gagasan tentang Wali Nanggroe tidak secara eksplisit dirumuskan dalam UU No. 18 Tahun 2001. Konseptualisasi Wali Nanggroe justru menguat dalam proses perundingan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki. Dalam dinamika tersebut, konsep Wali Nanggroe merupakan bagian dari kerangka self-government yang dinegosiasikan sebagai bentuk transformasi tuntutan politik GAM dari kemerdekaan menuju pemerintahan sendiri dalam bingkai NKRI. Namun demikian, Pemerintah Pusat dan DPR RI kemudian memproyeksikan LWN terutama sebagai lembaga adat, bukan sebagai institusi pemerintahan.
Secara normatif, Pasal 96 dan 97 UUPA menegaskan bahwa LWN berkedudukan sebagai lembaga kepemimpinan adat yang independen, berwibawa, dan berfungsi sebagai pemersatu rakyat Aceh. Dalam perspektif ini, LWN memiliki mandat membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan adat, menjaga keagungan dinul Islam, serta memperkuat keadilan dan perdamaian. Akan tetapi, perdebatan muncul ketika Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 memberikan atribusi kewenangan yang melampaui fungsi adat, termasuk isu masa jabatan dan relasi dengan lembaga politik seperti DPRA dan pemerintah kabupaten/kota. Tentu isu masa jabatan tidak ada sama sekali relevansinya dengan jabatan structural di pemerintah Indonesia, sehingga perlu didesain dengan rezim qanun wali nanggroe itu sendiri.
Kendati demikian, bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menilai tetap menilai bahwa masa jabatan tujuh tahun dan kewenangan pembubaran parlemen bertentangan dengan asas umum sistem pemerintahan nasional. Di sisi lain, sebagian kalangan di Aceh memandang bahwa pembatasan tersebut mereduksi semangat MoU Helsinki yang mengandung prinsip self-government. Revisi qanun pada 2013 dan perubahan-perubahan berikutnya menunjukkan tarik-menarik politik hukum yang belum sepenuhnya menemukan titik keseimbangan.
Dalam konteks inilah idealitas, posisi LWN semestinya dipahami sebagai institusi simbolik-strategis yang berfungsi menjaga kesinambungan historis, identitas kolektif, kepentingan rakyat Aceh dan stabilitas politik Aceh. Gagasan menempatkan LWN sebagai “lembaga tertinggi” dengan kewenangan federatif seperti menggantikan gubernur atau membubarkan parlemen (DPRA) memerlukan rekonstruksi konstitusional yang sangat mendalam dan harus tetap berada dalam koridor NKRI. Tentu hal ini menukil pada konseptual kewenangan Raja Inggris (kini Charles III vis a vis Malik Mahmud Al-Haytar) dapat membubarkan parlemen, tetapi bukan atas kehendak pribadi, melainkan berdasarkan mekanisme konstitusi (UUD 1945 dan UUPA) dan praktik demokrasi parlementer yang diserap oleh rezim UUPA.
Namun keinginan di atas, tanpa dasar hukum yang kuat akan selalu bertentangan dengan pengaturan nasional yang berlaku, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa perluasan kewenangan Aceh yang diinginkan sejak draf MoU Helsinki adalah memiliki pemerintahan sendiri yang pada akhirnya tetap berpotensi menimbulkan ketegangan struktural dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Secara historis, legitimasi moral Wali Nanggroe berakar pada memori kolektif perjuangan Aceh, termasuk figur Sultan Muhammad Daud Syah dan Teungku Hasan Muhammad di Tiro, yang dalam narasi sejarah menjadi simbol kesinambungan kepemimpinan Aceh. Namun dalam konteks negara modern, legitimasi historis tersebut harus dikontekstualisasikan dengan prinsip demokrasi konstitusional.
Dengan demikian, posisi ideal Lembaga Wali Nanggroe Aceh adalah sebagai auxiliary state organ yang independen dan bermartabat bukan sebagai pesaing kekuasaan eksekutif maupun legislatif melainkan sebagai penjaga moral, simbol pemersatu rakyat Aceh, dan penjamin keberlanjutan perdamaian. LWN harus diletakkan dalam desain kelembagaan yang memperkuat stabilitas, bukan menciptakan dualisme kekuasaan.
Untuk memperkuat keberadaan LWN demi kepentingan rakyat Aceh harus disikapi dengan bijak dan arief, bahwa posisi ideal LWN tidak akan terwujud jika Wali Nanggroe Aceh tidak memiliki kewenangan yang kuat dalam tata kelola kekuasaan federatif di Aceh. Seperti contoh, Wali Nanggroe memiliki kekuasaan dalam postur APBA, dan tidak memiliki kepentingan dalam anggaran APBA karena rezim anggaran LWN langsung dibawah Presiden Republik Indonesia karena memiliki kewenangan yang sama secara kultural. Ini ius constituendum nya.
Akhirnya, idealitas LWN hanya dapat terwujud apabila penormaan qanun dan praktik ketatanegaraan Aceh konsisten dengan semangat MoU Helsinki dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di titik itulah Lembaga Wali Nanggroe menemukan relevansinya: sebagai resolusi konflik yang dilembagakan, sebagai simbol rekonsiliasi, dan sebagai fondasi etik bagi masa depan Aceh yang damai dan berkeadaban. Wallahualam bishawab.
Penulis: Dr. Muhammad Ridwansyah, Universitas Sains Cut Nyak Dhie